Polres Lhokseumawe Bekuk Dua Pria Miliki Sabu

LHOKSEUMAWE |BN -Kepolisian Resor Lhokseumawe membekuk dua pria pada minggu 26 februari 2017 sekira 00:30 Wib yang diduga memiliki narkoba jenis sabu di komplek LP punteut Desa Ulee blang mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Blang Mangat IPDA Iskandar menyampaikan, dua tersangka kita tangkap terkait kasus sabu adalah AN (49 ) warga dusun Beringin Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat dan HS (32) warga Dusun Kuta Baro Desa Ulee Blang Mane kecamatan blang mangat kota lhokseumawe

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan adanya transaksi Narkoba jenis Sabu di Dusun Kuta Baro Desa Ulee Blang Mane Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, kemudian pihaknya lakukan penyelidikan dan selanjutnya  bersama 4 personil melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.

“dari hasil penggeledahan tersebut kita berhasil meringkus kedua tersangka serta menemukan barang bukti 4 paket sabu, 45 plastik warna Kristal, 4 unit Hp dan satu buah Pistol Korek api lengkap dengam sarungnya.”jelasnya

Selain itu kita juga menyita berupa barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sebanyak Rp.216.000, dan 4 ringgit uang malasyia yang diduga terkait dengan transaksi sabu tersebut.”Tutup IPDA Iskanda.(SA)

Pos terkait