Polres Bondowoso Ringkus Penipu Warga Pakuniran

Bondowoso, BN- Niman P Wasil, warga Desa Sumberjati RT 5/ RW 2 Desa Pakuniran, Kecamatan Maesan, pelaku penipuan dengan korban; Buhari al P Sabil, warga Dusun Rabeh RT 16/RW 05, Desa Puje Baru, berhasil diringkus Tim Saber Pungli Polres Bondowoso, Rabu (23/11).

Awalnya, pelaku menjanjikan kepada korban untuk menyelesaikan perkara tanah dalam waktu 20 hari dengan syarat membayar uang pertama Rp 19,5 juta. Namun lebih dari dua bulan kasus tersebut belum selesai, sehingga korban mulai curiga jika kena tipu oleh tersangka,

Bacaan Lainnya

Akhirnya tersangka melaporkan ke polisi.  Setelah menerima laporan tersebut, akhirnya Tim Saber Pungli Polres Bondowoso langsung melakukan penangkapan.

Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa beberapa lembar kuitansi, 1 Slip pengiriman surat surat kepada Humas Polda Jatim, satu slip pengiriman surat kepada Kapolres Bondowoso, satu Slip pengiriman surat kepada Kompolnas, satu Slip pengiriman kepada Karo Wasidik Bareskrim, satu Slip pengiriman surat kepada Humas Mabes Polri dan beberapa bukti lainnya termasuk uang Rp 2 juta, kartu tanda anggota LSM dan wartawan online.

Kapolres Bondowoso, AKBP Afrisal didampingi Kabag Ops Kompol Faruk Mustafa Kamil dan Kasat Reskrim Polres Bondsowoso, AKP Julian Waroka menjelaskan, bahwa tersangka berhasil dibekuk ketika sedang menerima uang yang diminta dari korban untuk menyelesaikan perkara tanah yang dialami korban.

“Namun ternyata dua bulan perkara belum selesai. Padahal tersangka menjanjikan bisa selesai selama 20 hari hingga korban merasa ditipu,” jelasnya.

Afrisal menambahkan, Saber Pungli Polres Bondowoso akan menyikat habis bentuk pungli karena ini intruksi pusat yang disampaikan kepada sejumlah daerah seluruh NKRI.

“Saya selaku Kapolres sangat mendukung hal ini sehingga saya tidak akan segan-segan menindak siapa pun, baik di tubuh kepolisian Polres Bondowoso maupun di tubuh Pemerintah Daerah. Dan saya nyatakan perang dengan segala bentuk pungli,” tegasnya. (TK)

Pos terkait