BANDA ACEH | BN – Petugas Gabungan Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Aceh bersama BKO Mabes Polri yang menggunakan Kapal Zaitun-3014, kembali berhasil menangkap kapal nelayan asing berbendera Malaysia KM KHF 1821 GT 63.19 di Perairan Selat Malaka, Rabu (24/5) lalu sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Kapal yang diawaki tiga anak buah kapal (ABK) asal Myanmar diduga mencuri ikan di Selat Malaka Perairan Indonesia.
Meski kejadian ini hampir sepekan lalu, Direktur Polair Polda Aceh Kombes Pol Drs Suroso Miharjo MM baru memberitahukan hal ini pada Minggu (28/5). Menurut Kombes Suroso, penangkapan itu dilakukan setelah tim gabungan mendeteksi keberadaan kapal nelayan asing itu sedang mencuri ikan di perairan Aceh. “Ketika kapal petugas gabungan mendekat, nahkoda dan Kepala Kamar Mesin (KKM) kapal asing itu langsung melompat ke laut dan menaiki kapal lain. Tapi, tiga ABK KM KHF 1821 GT 63.19 itu tetap berada di kapal,” ungkap Kombes Suroso didampingi Kasubdit Gakkum, AKBP Sukamat SH, SIK, MH.
Sementara Kasubdit Gakkum AKBP Sukamat menyebutkan ketiga ABK asal Myanmar yang berada di kapal nelayan asing tersebut adalah Yan Naing (30), Nay Lin Annangu (28), dan Aung Myo Lwim (34).
“Mereka mencuri ikan menggunakan pukat tunda (trawl netts). Di samping itu juga melanggar ketentuan dan perundang-undangan karena menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia.”
Sukamat menambahkan selama ini kapal-kapal nelayan asing yang ditangkap karena mencuri ikan di Perairan Selat Malaka berbendera Malaysia, tetapi nahkoda dan para ABK-nya adalah warga Myanmar.
Kasubdit Gakkum, AKBP Sukamat mengatakan kapal nelayan asing itu sudah ditarik ke Satpolair Polres Kuala Langsa dan sudah diserahkan ke PPNS PSDKP Belawan Pos Idi di Aceh Timur. Begitu juga dokumen kapal dan barang bukti (BB) lainnya, seperti 500 kilogram ikan campuran dan satu set alat tangkap ikan Trawl. Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 92 UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.(TPA)