RAJA TANAH “MAIN MATA” DI BALIK RIMBUNNYA HUTAN LINDUNG! 

BENGKULU SELATAN | BONGKARNEWS – Kabar mengejutkan kembali mengguncang Bumi Sekundang Setungguan! Tabir gelap yang selama ini menyelimuti rimbunnya pepohonan di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Rabang akhirnya terkoyak. Tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan baru saja melakukan langkah “skakmat” yang bikin publik melongo!

Mantan “Orang Kuat” Berompi Merah!

Bacaan Lainnya

Siapa sangka, sosok SR, sang mantan nahkoda BPN Bengkulu Selatan yang dulu begitu berkuasa dalam urusan sertifikat, kini harus tertunduk lesu. Dengan tangan terborgol dan terbungkus rompi merah, SR resmi “pindah tidur” ke Hotel Prodeo Rutan Kelas IIB Manna per 27 April kemarin.

Modus Licin: Hutan Negara “Disulap” Jadi Milik Pribadi?

Bukan main-main, pemirsa! Dugaan skandal ini terbilang rapi tapi mematikan. SR diduga menggunakan “tangan dinginnya” saat masih menjabat untuk meloloskan 19 Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas lahan terlarang. Bayangkan, 22,85 hektare paru-paru dunia yang seharusnya dilindungi, diduga disulap menjadi aset pribadi yang kabarnya kini sudah rimbun dengan pohon sawit.

“Negara jangan mau kalah dengan mafia tanah!” Begitulah aroma teriakan keadilan yang kini berembus kencang di lapangan.

Enam Tersangka, Siapa Lagi yang Bakal “Menyusul”?

SR tidak sendirian dalam drama ini. Ia menjadi tersangka ke-6, melengkapi “puzzle” korupsi yang sebelumnya sudah menjerat oknum Kasi di BPN hingga mantan kepala desa. Publik kini bertanya-tanya: Apakah hanya sampai di sini? Ataukah masih ada “aktor intelektual” lain yang masih asyik bersembunyi di balik semak belukar Bukit Rabang?

Kejaksaan masih terus mendalami aliran dana yang konon mengalir deras di balik terbitnya sertifikat “haram” tersebut. Tim BONGKARNEWS tidak akan bergeser sejengkal pun untuk mengawal kasus ini sampai tuntas ke meja hijau!

(Rd)

Pos terkait