BANDA ACEH I BN-Menyikapi statemen dari Bale Seumike Aneuk Nanggroe (BESAN) yang mengancam akan mengguat ke Mahkamah Internasional jika sengketa Pilkada yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf-TA Khalid tidak diselesaikan dengan UUPA oleh Mahkamah Konstitusi
Hal itu mendapat tanggapan sinis dari Pengamat Politik Aceh, Aryos Nivada. Ia mengatakan pada dasarnya Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan dan yuridiksi dalam mencampuri persoalan sengketa pemilu di Indonesia.
“Ah aneh aneh saja, ” ujar Aryos.
Dirinya menambahkan Intinya tidak dibenarkan negara mencampuri urusan negara lain, karena politik internal Aceh menyangkut kedaulatan negara Indonesia.
“Mahkamah internasional itu mengadili sengketa internasional. pihak yang boleh berperkara dalam Mahkamah Internsional adalah Negara, sehingga perorangan dan badan hukum serta organisasi internasional pada umumnya tidak menjadi pihak yang berhak untuk berperkara. Selain itu Mahkamah Internasional tidak memiliki kewenangan dan yuridiksi dalam menangani sengketa Pilkada di Indonesia. Sepanjang sejarah pendiriannya, tidak ada yang menggugat hasil pemilu atau pilkada ke Mahkamah Internasional hanya karena tidak puas,” ujarnya.
Aryos menegaskan, apabila tetap menempuh jalur Mahkamah internasional, maka bukan saja ditolak Mahkamah Internasional, tapi Aceh akan jadi bahan tertawaan dan olok olok dunia internasional.
“Kita menyarankan semua pihak untuk menghormati apapun keputusan MK terkait pilkada Aceh. Jangan sampai kita menjadi bahan tertawaan dan olok dunia internasional karena kita tidak puas dengan hasil pilkada Aceh lalu dibawa ke luar. Hal itu bukan hanya menunjukan kita tidak paham hukum Indonesia. Tapi juga buta hukum internasional,” pungkasnya. (TM)

