LHOKSEUMAWE |BN – Pasca Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Aceh Utara yang menjadi tanda tanya dan polemik di berbagai kalangan dalam menunggu hasil pilkada untuk menetapkan calon kepala daerah, Dimana masyarakat diharapkan untuk bersabar menunggu Keputusan MK .
Menanggapi gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Bupati Aceh Utara Nomor Urut 4, Fakhrurrazi-Mukhtar Daud (FATAR) yang sedang menempuh Proses Hukum di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil keputusan yang sah, sehingga tidak menimbulkan polemik yang multi tafsir.
Demikian Hal tersebut disampaikan oleh Sekeretaris KIP Aceh Utara, Hamdani S.Ag kepada media, Rabu 22 Maret 2017, sekira Pukul 16.30 WIB. “Kita harus menghormati dan menjunjung tinggi supremasi hukum,” harapnya.
Lanjut Hamdani, Keputusan yang akan ditetapkan oleh MK nanti harus dapat diterima oleh semua pihak dengan lapang dada, karena itu keputusan akhir, dan menjadi acuan bagi KIP selaku pihak penyelenggara Pilkada dalam menetapkan Paslon terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara Periode 2017-2022.
“Kami harap kepada semua pihak, terutama Paslon peserta Pilkada Aceh Utara, agar dapat menerima dengan lapang dada, apapun hasil yang akan diputuskan oleh MK nanti,” ungkap Hamdani
Ditambahnya, untuk itu ia sangat menghargai proses hukum yang dajukan oleh pihak penggugat, karena menurutnya itu merupakan hak bagi setiap pasangan calon untuk menempuh gugatan dalam mencari keadilan.”Tutup Hamdani. (SA)