Pernah Menjadi Tersangka, Warga Menolak Jika Dikembalikan Menjadi Kades

Simeulue | BN – Warga desa kuala makmur menolak jika rais nasution dikembalikan menjadi kepala desa karena kepala desa kuala makmur tersebut sudah pernah menjadi tersangka. Kata sudarman didampingi Jaswanto, Amrahuddin dan Syahrul serta sejumlah perwakilan masyarakat kuala makmur lainnya kepada media ini. Senin (12/3/2018)

“kepala desa kuala makmur sudah pernah menjadi tersangka terkait pemalsuan tanda tangan dalam pencairan dana desa perubahan anggaran tahun 2016, makanya kami meminta kepada bupati simeulue agar kirannya tidak mengembalikan lagi rais nasution menjadi kepala desa karena kami masyarakat menolak dan tidak bersedia dipimpin oleh orang yang sudah pernah menjadi tersangka. Tambah sudarman

Bacaan Lainnya

Dijelaskan sudarman walaupun kepala desa kuala makmur sudah menjalankan hukuman tersangka pemalsuan dokumen namun disamping itu masyarakat juga tidak percaya lagi terhadap kepala desa tersebut karena banyak indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2016 bahkan masalah itu sudah dilaporkan ke pihak polres simeulue.

Pada 27 februari 2017 kami masyarakat desa kuala makmur membuat laporan tentang penyelewengan penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2016 ke polres simeulue, inspektorat dan juga kepada pemerintah kabupaten simeulue.

Terkait laporan tersebut Pihak polres simeulue sudah memanggil saksi dan pihak terlapor untuk diminta keterangan hingga turun ke desa namun sampai sekarang belum ada tindaklanjut masalah tersebut.katanya

“Kami mewakili masyarakat kuala makmur meminta kapada penegak hukum agar kiranya laporan kami menyangkut indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa tahun 2016 itu supaya segera ditindaklanjuti dan diklarifikasi jika benar terbukti kepala desa kuala makmur agar kiranya segera dilakukan penahanan dan penetapan sebagai tersangka. Ungkap sudarman

Laporan warga desa kuala makmur terkait pelaksanaan pemaritan di hulu sawah masyarakat, pelaksanaan pembangunan pagar sawah masyarakat, pelaksanaan gedung serba guna atau gedung posyandu, pembebasan tanah untuk investasi ekonomi (BUMDes), kegiatan peningkatan kapasitas kelompok masyarakat dan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa yang diduga adanya penyelewengan dan penyimpangan keuangan desa serta tidak sesuai dengan RAB dalam anggaran pendapatan dan belanja desa kuala makmur.(fauzan)

Pos terkait