Penjelasan KPU Sumut Soal Pilkada Taput

Medan| Bongkarnews.com- Ketua Komisioner KPU Sumut Mulia Banurea didampingi Komisioner Devisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Yulhasni dalam keterangan Persnya di ruang rapat KPU Sumut, Jumat (29/6/2018) menjelaskan kronologis peristiwa terjadinya kerusuhan pada Pilkada Taput.

Berdasarkan tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubenur dan Wakil GubenurSumatera Utara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Tahun 2018, KPU KabupatenTapanuli Utara telah melakukan pemungutan dan penghitungansuara di 627 TPS Se Kabupaten TapanuliUtara, dan pelaksanan pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Bacaan Lainnya

Guna memenuhi ketentuan peraturan KPU No. 8 Tahun 2018 bahwa hasil perolehan suara masing-masing paslon dituangkan kedalam formulir Model C KWK dan Formulir Model C1 KWK ditandatangani masing-masing saksi pasangan calon, pengawas TPS/PPL. Masing- masing saksi pasangan calon memperoleh salinan formulir Model C dan Formulir Model C1 KWK dan hal ini telah dilakukan oleh KPPS di setiap TPS dan tidak ada merasa keberatan baik dari saksi pasangan calon maupun dari pengawas TPS;

Sesuai ketentuan PKPU diatas salinan formulir Model C KWK dan C1 KWK pada hari pemungutan suara harus sudah dilakukan proses pemindaian atau scan dan mengunggah atau upload hasil pemindaian formulir tersebut ke dalam sistem informasi penghitungan suara (SITUNG) untuk diumumkan pada laman KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten Kota.

“Dan kami yakini bahwa hasil perolehan suara yang tertera dalam salinan formulir Model C dan Model C1 KWK yang dipindai KPU Kabupaten Tapanuli Utara tidak berbeda dengan formulir model C dan Model C1 KWK yang ada pada masing-masing saksi pasangan calon;

Bahwa pelaksanaan proses pemindaian ke Aplikasi SITUNG dilakukan oleh staf KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan sampai saat ini mengalami gangguan karena belum seluruhnya salinan Model C dan ModelC1 sampai di KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan disamping itu staf/petugas yang melaksanakan proses
pemindaian tersebut kondisi fisik dan psikis lemah diakibatkan adanya tekanan,”papar Mulia Banurea pada wartawan.

Dalam hal ini  KPU Taput melalui suratnya yang dikirimkan dan ditandatangani oleh Ketua Komisoner KPU Taput Rudolf Sirait SH dan anggota Kopman Pasaribu ST SH, Barisman Panggabean ST, Galumbang Hutagalung SE MM.PhD dan Dra Junita Siregar yang dikirimkan ke KPU Sumut, membantah dengan tegas adanya tuduhan  kecurangan berupa pencoblosan surat suara yang dilakukan oleh salah seorang Komisioner KPU Kabupaten Taput dan 2 orang staf KPU Kabupaten Tapanuli Utara.

Adalah tidak benar karena surat suara telah didistribusikan ke masing-masing TPS dan sisanya disimpan di gudang logistik KPU Taput dan kuncinya gudang tersebut dipegang masing-masing oleh Panwaslih Kab.Tap.Utara, Petugas Polres Taput dan KPU Kab.Tap.Utara sehingga tidak memungkinkan ketiga orang tersebut melakukan pencoblosan surat suara sebagaimana dituduhkan;

Dalam pelaksanaan proses pemilihan di Kabupaten Tapanuli Utara, KPU Kabupaten Tapanuli Utara tetap menjunjung tinggi aturan hukum yang berlaku sesuai asas penyelenggara Pemilihan dan tetap mengedepankan profesional dan netralitas;

Mulia Banurea menyampaikan secara umum Pilgubsu dan Pilkada berjalan lancar dan kondusif. Ini menunjukkan warga Sumut  sudah semakin dewasa dalam  melaksanakan Pilgubsu Walaupun diketahuii ada insiden di KPU  Taput.

Dengan adanya peristiwa tersebut tentu KPU Sumut langsung menyurati untuk memgetahui kronologis yang sebenarnya.

Awalnya Pilkada Taput berlangsung dengan baik dan tidak ada keberatan dari para saksi. Hanya  setelah  ada quick count yang menyatakan pasangan   nomor urut 1 menang massa nomor  urut 2 tidak menerimanya (ndo)

 

 

Pos terkait