Panwaslu Pijay Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga

Muzakkir, SH, MH, Ketua Panwaslu Pijay

MEUREUDU,BN

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Pidie Jaya (Pijay) meminta kepada Partai Politik (Parpol) untuk segera menertibkan atau menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu, yang terlanjur dipasang oleh Parpol atau pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panwaslu Pijay, Muzakkir, SH, MH, dalam rilisnya yang sampaikan melalui telpon seluler, Rabu (28/03), kepada Media Bongkarnews.

Ketua Panwaslu Pijay, bersama Koordinator Divisi Organisasi dan SDM, Fajri M. Kasem menyataka, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa kampanye pemilu tidak hanya meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi, akan tetapi juga berupa menawarkan citra diri peserta pemilu.

“Sesuai dengan ketentuan Pasal 275 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tersebut, yang berkaitan dengan pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum, iklan media cetak, media massa, media elektronik dan internet, terlebih dahulu difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam hal ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Pidie Jaya sebagai penyelenggara teknis pemilu, baik mengenai ukuran dan lokasi pemasangan APK dimaksud,” jelasnya.

Muzakkir juga menjelaskan, terkait dengan iklan media massa cetak, media massa elektronik dan internet serta rapat umum, dilaksanakan selama dua 21 hari, dan berakhir sampai dimulainya masa tenang. “Berdasarkan hal tersebut, kita meminta kepada Parpol peserta Pemilu, baik Parpol Nasional maupun Parpol Lokal untuk segera menurunkan alat peraga kampanye pemilu, apabila terlanjur dipasang sebelum jadwal tahapan kampanye Pemilu,” terang Ketua Panwaslu Pijay.

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 276, kampanye Pemilu dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan Daftar Calon tetap Anggota DPR, DPD, DPRA, dan DPRK serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Untuk permasalahan tersebut, Panwaslu Pijay, telah mengirim surat kepada semua Partai Politik peserta Pemilu, yang meminta untuk segera menurunkan APK Pemilu yang sudah terlanjur dipasang, sebelum jadwal tahapan kampanye.

Lebih lanjut ia menjelaskan, apabila surat permintaan penurunan APK tersebut tidak diindahkan, Panwaslu Pijay akan berkoordinasi dengan Kepolisian, KIP, dan Satpol PP, untuk melakukan penertiban terhadap APK tersebut.(li/din)

Pos terkait