Dumai ,BN
Terkait upaya warga masyarakat Bukit Kayu Kapur untuk bisa mendapatkan lahan pertanian/perkebunan hingga kini masih di pacu.
Konon warga RT 014, RT 016 Blok A Kel Bukit Kayu Kapur Kec. Bukit Kapur Dumai sudah mengirimkan surat permohonan pelepasan lahan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Kamis, (14/12/2017)
Perwakilan warga berinisial Holdun Siregar didampingi Lili Suheri dan Tukiman alias Rangga kepada Wartawan BN mengatakan bahwa warga masyarakat sudah bermusyawarah serta mufakat mengajukan permohonan pelepasan lahan ± 200 HA dari areal konsesi PT. ARARA ABADI (PT. AA) yang ada di wilayah kelurahan Bukit Kayu Kapur.
Dikatakan, keputusan rapat warga RT 014, RT 016 Blok A Kel. Bukit Kayu Kapur telah sepakat memohon pelepasan lahan ± 200 HA dari areal konsesi PT. AA yakni sebagaian dari lahan penanaman pohon akasia.
” Lahan konsesi PT. AA yang berwenang melepaskan melalui Menteri Kehutanan”, sebut Holdun dan Agus Saragih.
Hal tersebut juga di pertegas oleh Tukiman alias Rangga, sebab PT. AA hanya wajib melakukan kerja sama kemitraan dan surat PT. AA sudah kita terima.
Di katakan keputusan rapat yang dilaksanakan pada Senin,11/12/2017 juga di hadiri ketua RT 014 Herman, Ketua RT 016 Wagimun serta ketua Forum RT Kel. Bukit Kayu Kapur M. Ali dan juga ketua LPMK Kel. Bukit Kayu Kapur .(Rds)





