Medan,BN-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyidangkan kasus korupsi dana bansos Pemprov Sumut tahun 2012-2013 bersumber dari APBD dan menjadikan bekas Gubernur Gatot Pujo Nugroho sebagai terdakwa.
Hal ini disampaikan Presiden GAGAK Safrizal Elbatubara (foto) melalui keterangan persnya kepada Rabu (12/10).
Dalam persidangan, kata Safrizal, saksi Nurdin Lubis mantan Sekda Provsu mengungkap bahwa ada dana hibah bansos diterima oleh beberapa lembaga di antaranya lembaga PWI Sumut yang diterima langsung oleh Drs M. Syahrir sebagai ketua sebesar Rp 500 juta .
Saksi mengakui bahwa dana yang diterima Drs M. Syahrir atas perintah Gatot Pujo Nugroho tanpa prosedur karena tidak ada pengajuan proposal sehinggag hal ini jadi temuan BPK RI. Hingga saat ini Drs M. Syahrir tidak ada memberikan pertanggungjawabannya.
Atas dasar fakta persidangan, terlebih lagi belum adanya pertanggungjawaban dari M. Syahrir terhadap apa yang telah diterima, Gerakan Aku Geram dan Anti Koruptor (GAGAK) mendesak pihak terkait agar segera melakukan penetapan status hukum terhadap Drs M. Syahrir.
“Mendesak Komisi A DPRD Sumut agar meninjau ulang posisi Drs M. Syahrir sebagai salah satu komisioner KPID Sumut. Karena Drs M. Syahrir adalah figur yang sedang bermasalah,” ungkap Safrizal Elbatubara.
Safrizal berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak berhenti hanya sampai bekas Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho dan bekas Kepala Kesbangpo dan Linmas Eddy Sofyan.
“Masih banyak yang harus dijadikan tersangka. Kejagung jangan berhenti sampai mereka berdua, masih banyak yang harus jadi tersangka, mereka yang menikmati uang negara tanpa pertangungjawaban,” cetus Safrizal.
Safrizal menyakini masih banyak yang patut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi dana hibah bansos Pemrov Sumut 2012-2013.
“Belum adil jika masih Gatot dan Eddy Sofyan yang menjadi tersangka dan terdakwa. Kejagung harus tega dalam kasus korupsi ini. Mereka-mereka para penikmat uang negara harus menanggungnya,” sebutnya.(ndo)





