Tebing Tinggi, BN-
KPUD Tebing Tinggi sosialisasikan Pencalonan Pilkada 2017 yang diikuti para Ketua,Sekertaris dan Bendahara Parpol senin(22/8) di RM.Bayu Lagon Jalan Sudirman kota tebing tinggi.
Materi Sosialisasi dengan nara sumber para Komisioner KPUD ini materinya difokuskan pada syarat pencalonan yang diajukan Parpol atau Gabungan Parpol paling sedikit 20 % (5 Kursi) atau 25 % suara syah (21.634 suara).
Dan didaftarkan oleh pengurus Parpol sesuai tingkatan dan melampirkan SK, dapat dilaksanakan oleh DPP jika pengurus setempat tidak mendaftarkan,melampirkan SK.DPP Persetujuan Pasangan Calon.
Sekertaris KPUD H.Ahmad Nurdin, bersama salah seorang Komisioner Wal Asri menjelaskan kita memang sengaja memfokuskan sosialisasinya pada materi Pencalonan yang akan dilakukan Parpol.
Untuk Kota Tebing Tinggi yang akan menyelenggarakan pemilihan Walikota/Wakil Walikota Tahun 2017, sudah dipastikan tidak akan diikuti bakal calon dari perseorangan, sudah pasti lewat jalur Parpol yang pendaftarannya 21-23 September 2016.
Selain Pencalonan juga disosilisasikan Syarat Calon yang mencapai 21 item yang disampaikan secara Diteil bersama dengan penjelasan Dokumen Pendaftaran Paslon,yang harus disiapkan Pasangan Calon bersama Partai Politik Pengusungnya.
Disampaikan pula, pendaftaran Pasangan Calon juga dapat dilakukan melalui IT (Sistem Informasi Pencalonan) dan masing-masing Parpol harus menyiapkan tenaga operator khsusus yang menanganinya dan ini disampaikan ke KPU 30 hari sebelum pendaftaran di mulai.
H.Ahmad Nurdin kita sebagai penyelenggara akan berupaya semaksimal mungkin pelaksanaan Pemilihan Walikota / Wakil Walikota Tebing Tinggi yang akan digelar 15 Ferbuari 2017 akan berjalan sukses.
Dan tentunya tidak hanya sukses penyelenggaraannya tetapi hasilnya juga sukses, dengan memperoleh pemimpin yang benar-benar dikehendaki rakyat, untuk itu diharapkan warga masyarakat yang sudah mempunyaim hak pilih datang ke TPS-TPS yang sudah ditetapkan.ujarnya. ( DER )