Sindikat Bea Cukai Gadungan di Tasikmalaya Digulung, Satu Pelaku Eks Polisi

TASIKMALAYA | BONGKARNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar aksi premanisme terorganisir bermodus petugas Bea Cukai gadungan. Sebanyak delapan orang tersangka diringkus setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang pedagang rokok ilegal hingga merugi puluhan juta rupiah.Modus Penjebakan via Media SosialAksi nekat ini bermula pada Kamis (23/4/2026) dini hari di kawasan Jalan Raya Mangkubumi (Mangin), Kota Tasikmalaya. Korban berinisial MAK, pedagang rokok asal Jawa Timur, terjebak siasat pelaku yang berpura-pura menjadi pembeli (buyer) melalui Facebook.Saat pertemuan berlangsung, komplotan ini tiba-tiba melakukan “penggerebekan” layaknya petugas resmi. Menggunakan rompi bertuliskan Customs dan membawa surat tugas palsu, mereka mengintimidasi korban dengan ancaman pidana berat. Korban yang ketakutan kemudian dipaksa masuk ke dalam mobil dan diperas untuk menyerahkan “uang damai” sebesar Rp60 juta.Oknum Eks Polisi dan Jurnalis TerlibatKapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengungkapkan fakta mengejutkan di balik identitas para pelaku. Dari delapan orang yang diamankan, satu di antaranya diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH). Selain itu, dua pelaku lainnya mengklaim diri sebagai oknum jurnalis.”Mereka berbagi peran dengan sangat rapi. Ada yang bertugas memancing di media sosial, dan ada yang berperan sebagai eksekutor lapangan dengan atribut lengkap untuk meyakinkan korban,” ujar AKBP Andi Purwanto dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya Kota.Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial:Unit kendaraan operasional dengan pelat nomor palsu.Rompi dan atribut bertuliskan Customs (Bea Cukai).Bundel dokumen surat tugas palsu.Paket narkoba jenis sabu yang ditemukan saat proses penangkapan.Ancaman PidanaAtas tindakan tersebut, para tersangka kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang penipuan dan pemerasan dengan kekerasan. Sindikat ini terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.Pihak Kantor Bea Cukai Tasikmalaya mengapresiasi langkah cepat kepolisian dan kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang mengaku petugas tanpa identitas digital yang bisa diverifikasi secara resmi.

(Sueb)

Pos terkait