Kapolsek Bagan Sinembah Ringkus Dua Bandar Sabu

BAGAN SINEMBAH | BONGKARNEWS Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Dua orang yang diduga kuat sebagai bandar sabu diringkus dengan barang bukti puluhan gram sabu dalam sebuah operasi penggerebekan di areal perkebunan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bagan Sinembah, AKP Gian Wiatma Jonimandala, S.T.K., S.I.K., M.H. Ia turun langsung ke lokasi bersama jajaran untuk memastikan para pelaku tidak meloloskan diri.
Kronologi Penangkapan
Peristiwa bermula pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 18.55 WIB. Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya mengenai aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di areal perkebunan masyarakat, Simpang Jengkol, Dusun Bhakti, Kepenghuluan Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir.
“Berangkat dari informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Bagan Sinembah bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi,” ujar AKP Gian Wiatma.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial JRD alias Bagol dan RMT Hasibuan. Setelah dilakukan intimidasi dan interogasi awal, keduanya tidak berkutik dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Barang Bukti dan Pengembangan
Dari tangan RMT Hasibuan, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar, alat hisap (bong), serta uang tunai yang diduga hasil transaksi. Sementara itu, dari tersangka JRD alias Bagol, ditemukan sabu dalam jumlah besar yang telah dikemas rapi, timbangan digital, serta ratusan plastik bening.
“Total barang bukti sabu yang kami amankan seberat 47,41 gram dari satu tersangka dan 0,72 gram dari tersangka lainnya,” jelas Kapolsek.
Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka JRD yang tak jauh dari lokasi penangkapan. Di sana, polisi menemukan ribuan plastik kosong yang diduga kuat akan digunakan untuk membungkus sabu dalam paket-paket kecil.
Komitmen Berantas Narkoba
Selain narkotika, polisi juga menyita dua unit sepeda motor, dua unit ponsel, dan timbangan digital. Hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Meneruskan pesan Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., Kapolsek menegaskan komitmennya untuk membersihkan wilayah hukum Bagan Sinembah dari narkoba.
“Kami tidak akan memberi celah sedikit pun bagi pelaku kejahatan narkotika. Tidak ada ruang bagi bandar maupun pengedar. Saya beserta jajaran akan terus memburu dan memberantas para pelaku,” tegas AKP Gian.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk kemudian dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir guna proses hukum lebih lanjut.
(Tr001)

Pos terkait