MEDAN | bongkarnews.com –
Hal tersebut disampaikan ketua Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Terima keluhan dan Aspirasi Masyarakat Sumatera (LSM DPP Terkams ) Samsul Bahri Hasibuan ST usai meninggalkan ruang pemeriksaan Selasa (23/8) kepada media ini
Dikatakannya diperiksa selama 8 jam oleh jaksa penyelidik dan seterusnya disuguhi sekitar 24 pertanyaan.
Dari seluruh pertanyaan yang diajukan semuanya menyangkut atas ketidak terrealisasinya plasma masyarakat enam desa,di Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas (Palas) Dan juga dugaan pengempelangan Pajak oleh PT.Damai Nusa Sekawan .
Sedangkan Advokasi hukum dan ham DPC Terkam Kabupaten Padang Lawas M.Dayan Hasibuan yang turut mendampingi pemeriksaan ketua DPP Terkams serta enam ketua kelompok tani plasma DNS Bukit Udang mengatakan ,seluruh pertanyaan dalam pemeriksaan terhadap ketua DPP Terkams dan para kelompok tani adalah seputaran belum terrealisasinya plasma masyarakat dan juga dugaan pengemplangan pajak sesuai dengan surat yang kita tujukan ke Kejaksaan Agung beberapa waktu yang lalu.
Sedangkan keterangan pendukung dan beberapa bukti yang ada sudah kita sampaikan semuanya sesuai dengan data yang kita miliki.sehingga menurut kami PT.DNS tidak ada tawar menawar harus merealisasikan plasma Masyarakat enam desa.
Untuk itu kami minta supaya masyarakat bisa lebih bersabar dan jangan melakukan tindakan anarkis ataupun perbuatan yang sifatnya melawan hukum lainnya terkait upaya untuk mendapatkan plasma masyarakat.Dan kalau ada yang melakukan hal itu murni menjadi tanggung jawab yang bersangkutan secara pribadi.
Ditempat yang sama ketua kelompok Tani Mananti Saroha Saleh Idris Harahap usai pemeriksaan mengatakan ,saya yakin sebenarnya pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara sudah mengatehui dan punya catatan tersendiri atas belum terrealisasinya plasma masrakat enam desa serta adanya dugaan pengempelangan Pajak oleh perusahaan.Akan tetapi kami seluruh kelompok tani dipanggil untuk bersaksi atas perlakuan perusahaan.pungkasnya (Ali)





