Medan, BN- Para Kepala Lingkungan (Kepling) di beberapa kecamatan di Kota Medan melaporkan kepada Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Medan, T. Bahrumsyah, perihal masalah yang dihadapi. Kepling dipaksa oleh oknum kecamatan untuk pensiun dini, padahal masa kerja belum berakhir. Bahkan, Kepling diintimidasi untuk membayar sejumlah uang Rp5 sampai Rp7 juta untuk diangkat menjadi Kepling baru.
Salah satu Kepling yang tak mau disebutkan namanya, Rabu (3/1/2018) mendatangi Fraksi PAN DPRD Kota Medan dan mengadukan nasibnya. “Saya datang untuk mengadukan nasib saya. Masa jabatan saya habis bulan Mei mendatang, tapi sekarang saya disuruh mundur. Bagi siapa yang mau maju lagi harus setor uang,” katanya.
Dikatakannya, oknum dari kelurahan menyatakan ia telah habis usia. Padahal dalam Perda No. 9 Tahun 2018, yang termaktub dalam pasal 25 menyatakan batas usia kepling yakni 55 tahun.
Hal itupun, akan diimplementasikan pada tahun 2020. “Kata mereka usia saya sudah tidak bisa. Saya mengadu ke DPRD dan dalam Perda itu saya masih bisa,” katanya.
Sementara Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Medan, Bahrumsyah, mengungkapkan harusnya masa kerja Kepling itu berdasarkan Surat Keterangan (SK) yang dikeluarkan oleh camat setempat. Sebagai contoh, masa kerjanya sampai 2018 atau 2019, maka Kepling itu akan diberhentikan di 2018-2019, walaupun usianya sudah 55 tahun.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepling.
“Ada Kepling yang dipaksa mundur oleh oknum kecamatan, setelah usianya 55 tahun. Katanya itu sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2017 itu. Padahal di Perda itu masa kerja Kepling sesuai SK,” jelasnya.
Bahrumsyah meminta, kepada Inspektorat Pemko Medan untuk memeriksa oknum kecamatan yang coba mengintimidasi Kepling, dengan memaksa mundur Kepling dari jabatannya dan memaksa Kepling untuk menyetorkan sejumlah uang.
“Soalnya, ada juga Kepling yang melaporkan ke Fraksi PAN. Kepling itu dipaksa untuk menyetorkan uang Rp 5 sampai 7 juta. Itu jelas tidak dibenarkan. Soalnya, pengangkatan Kepling itu tanpa uang,” ungkapnya.(ft)





