H Saifannur Ditetapkan Sebagai Peserta Pilakada , Ketua KIP diadukan ke DKPP

BIREUEN | BN – Penetapan H  Saifannur, S.Sos sebagai calon bupati Bireuen  oleh KIP
Bireuen pada 23 Desember 2016 menimbulkan kegerahan bagi  seorang Tokoh muda Bireuen Zulkfikar Muhammad, sehingga mengadukan komisioner itu ke Dewan Kehormatan.

Penyelanggara Pemilu (DKPP) di Jakarta .Kuat dugaannya ,dengan  diloloskan  Saifannur, S.Sos oleh  KIP Bireuen, tentu menghambat  peluang Paslon nomor urut 3 TgkH Muhammad Yusuf  Abdul Wahab – dr Purnama Setia Budi, meraih suara terbanyak .

Bacaan Lainnya

Menurut Zulfikar Muhammad yang nota benenya Ketua Koalisi NGO- HAM Aceh itu, Komisioner KIP dalam menjalankan putusan MA Nomor 566K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 16 Desember 2016 telah menyalahi prinsip hukum, tentang kedudukan yang sama di muka hukum.

“Dengan sengaja melangkahi perintah UU Nomor 10. Tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf f yaitu tentang kewajiban paslon diperiksa kesehatan secara menyeluruh oleh Tim,” sebutnya. seperti dalam website DKPP. Di balik itu. KIP Bireuen tentu harus mematuhi putusan MA, yang memenangkan gugatan H Saifannur ,harus menggelar pleno  23 Desember 2016, yang dihadiri, Mukhtaruddin, SH. MH, Nurdin, SE, Agusni, SP, Eddy Safwan, SE, dan  Saiful Hadi.

Kesimpulan hasil  pleno tersebut menetapkan paslon H Saifannur, S.Sos-dr H  Muzakkar A Gani, SH,M sebagai kontestan peserta Pilkada 2017,yang menjadi haknya,  yang akhirnya meraih suara terbanyak  dalam pilkada, sebagaimana  hasil pleno KIP Bireuen.

Tak Pelak,  hal  itu diyakini  membuat Zulfikar Muhammad gerah sehiinga mengadukan komisioner  KIP Bireuen .ke DKPP,yang menyebutnya Ketua dan anggotanya (sebagai Teradu-red) yang dinilai melanggar kode etik, karena menetapkan  H Saifannur sebagai calon yang  dapat maju sebagai kontestan pilkada 2017.

Padahal berdasarkan dokumen yang diterima KIP,  H Saifannur tidak menuhi kesehatan. Sementara itu,Ketua KIP Bireuen yang dihubungi media ini,  Selasa Selasa 7 Februsri 2017 mengatakan tidak mengetahuinya, mengaungat sampai saat ini, belum ada surat apapun dari DKPP, baik pemanggilan maupun  menyangkut pengaduan.

Dikatakan,  sebagai penyelenggara telah menindaklanjuti putusan MA setelah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu di Jakarta. Hasilnya, kami harus melaksanakan  perintah MA dan juga perintah Pasal 154 UU Nomor 10 Tahun 2016  untuk mengembalikan status Saifannur sebagai calon bupati Bireuen, seta
pasal 13 peraturan MA No 11 tahun 2016  Tentang tata cara penyelesaian sengketa tata usaha negara pemilihan dan sengketa pelanggaran adminisrasi  pemilihan.
Dikatakan Mukhtaruddin,  KIP Bireuen juga menerbitkan surat keputusan baru sebagai pengganti surat keputusan yang dinyatakan batal, dengan mencantumkan pasangan calon bupati dan wakil bupati Bireun, Saifannur- Muzakkar A Gani sebagai peserta  pilkada 2017
dengan nomor urut 6.

H Saifannur  sejak dinyatakan tidak lolos dalam pilkada, karena
terganjal kesehatan, mengharuskannya  menempuh  jalur hukum , sesuai mekanisme dalam tahapan pilkada 2017 . Jalur hukum ditempuh melalui gugatan yang  diawali di Panwaslih Bireuen, kemudian banding ke  PTTUN  di Medan, dan    akhirnya mengajukan memori  kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung RI  yang yang menerima gugatan H Saifannur, S.Sos , yang kemudian minta  KIP Bireuen membatalkan penetapan lima paslon sebelummya, H Ruslan  M Daud-H Jamaluddin, DR H Amiruddin Idris, SE, M.Si-Drs Ridwan Khaled,  Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab- dr Purnama Setia Budi, Sp.Og, H Khalili, SH –Yusri Abdullah, S.Sos, M.Si , H Husaini Amin, SE – Azwar,S. Pd  Sekaligus menerbitkan SK Penetepan yang baru dengan turut mengikutsertakan H Saifannur sebagai calon Bupati Bireuen bersama pasangannyanya  DR H Muzakkar  A Gani, SH, M.Si sebagai wakil Bupati Bireuen Priode 2017 – 2022.

Masalahnya ,semua kandidat  bupati punya hak sama di mata hukum, jika ada merasa diperlakukan  tidak adil , atau   dizalimi oknum-oknum tertentu, bukan kah bisa ditempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, sebagimana yang  diamanatkan   dalam tahapan Pilkada.

Aturannya jelas, setiap gugatan itu harus melalui  panwaslih , PT TUN sampai dengan MA (kecuali sengketa pelnggaran admistrasi penmilihan  yang langsung gugatannya disampaikan  ke MA tanpa melalui Panwaslih-Red). Karena putusan MA itu sudah inkrah, siapapun tidak berani melawan putusan MA.

Konon lagi yang namanya Mukhtaruddin ,SH, MH serta   empat komisionernya.”Malah,si pengadu, Zulfikar Muhammad  sendiri diyakini tidak  berani melawan putusan MA  jika dia berada pada posisi Mukhtaruddin,” sebut  sumber media ini..

Menurut pakar hukum Universita Syiah kuala,Mawadi Ismail  mengatakan pada salah satu media online, bahwa KIP tidak memiliki alasan lain untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut, karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Derah telah mengatur limit waktunya,  baik tahapan pilkada maupun waktu yang diberikan untuknya.

Dia mengatakan,  dari awal dia menyimak  dinamika politik di Bireun.  Para dokter yang menjalankan uji kesehatan pasangan calon, kata Mawardi, bekerja sesuai kapasitasnya. Begitu juga denga KIP, PT TUN dan MA, semua menjalankan kewenangannya masing-masing. “Namun demikian, kendali terakhir ada di MA, karena itu adalah putusan hukum tertinggi,”  katanya.

Syukurnya Ketua KIP  dan komisionernya melaksanakan perintah MA, jika tidak mematuhi perintah Mahkamah Agung RI, bisa-bisa dipecat  dari jabatan dan pekerjaannya karena panik akibat dipengaruhi kanan-kiri yang ingin menjegal penetapan  H Saifannur- H Muzakkar sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Bireuen 2017-2022 dengan mengabaikan  putusan MA yang memang sudah punya kekuatan hukum tetap( Igkrah).(Maimun Mirdaz)

 

 

Pos terkait