BIREUEN | BN – Penetapan H Saifannur, S.Sos sebagai calon bupati Bireuen oleh KIP Penyelanggara Pemilu (DKPP) di Jakarta .Kuat dugaannya ,dengan diloloskan Saifannur, S.Sos oleh KIP Bireuen, tentu menghambat peluang Paslon nomor urut 3 TgkH Muhammad Yusuf Abdul Wahab – dr Purnama Setia Budi, meraih suara terbanyak . Menurut Zulfikar Muhammad yang nota benenya Ketua Koalisi NGO- HAM Aceh itu, Komisioner KIP dalam menjalankan putusan MA Nomor 566K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 16 Desember 2016 telah menyalahi prinsip hukum, tentang kedudukan yang sama di muka hukum. “Dengan sengaja melangkahi perintah UU Nomor 10. Tahun 2016 pasal 7 ayat (2) huruf f yaitu tentang kewajiban paslon diperiksa kesehatan secara menyeluruh oleh Tim,” sebutnya. seperti dalam website DKPP. Di balik itu. KIP Bireuen tentu harus mematuhi putusan MA, yang memenangkan gugatan H Saifannur ,harus menggelar pleno 23 Desember 2016, yang dihadiri, Mukhtaruddin, SH. MH, Nurdin, SE, Agusni, SP, Eddy Safwan, SE, dan Saiful Hadi. Kesimpulan hasil pleno tersebut menetapkan paslon H Saifannur, S.Sos-dr H Muzakkar A Gani, SH,M sebagai kontestan peserta Pilkada 2017,yang menjadi haknya, yang akhirnya meraih suara terbanyak dalam pilkada, sebagaimana hasil pleno KIP Bireuen. Tak Pelak, hal itu diyakini membuat Zulfikar Muhammad gerah sehiinga mengadukan komisioner KIP Bireuen .ke DKPP,yang menyebutnya Ketua dan anggotanya (sebagai Teradu-red) yang dinilai melanggar kode etik, karena menetapkan H Saifannur sebagai calon yang dapat maju sebagai kontestan pilkada 2017. Padahal berdasarkan dokumen yang diterima KIP, H Saifannur tidak menuhi kesehatan. Sementara itu,Ketua KIP Bireuen yang dihubungi media ini, Selasa Selasa 7 Februsri 2017 mengatakan tidak mengetahuinya, mengaungat sampai saat ini, belum ada surat apapun dari DKPP, baik pemanggilan maupun menyangkut pengaduan. Dikatakan, sebagai penyelenggara telah menindaklanjuti putusan MA setelah berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu di Jakarta. Hasilnya, kami harus melaksanakan perintah MA dan juga perintah Pasal 154 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk mengembalikan status Saifannur sebagai calon bupati Bireuen, seta H Saifannur sejak dinyatakan tidak lolos dalam pilkada, karena Akhirnya keluar Putusan Mahkamah Agung RI yang yang menerima gugatan H Saifannur, S.Sos , yang kemudian minta KIP Bireuen membatalkan penetapan lima paslon sebelummya, H Ruslan M Daud-H Jamaluddin, DR H Amiruddin Idris, SE, M.Si-Drs Ridwan Khaled, Tgk H Muhammad Yusuf A Wahab- dr Purnama Setia Budi, Sp.Og, H Khalili, SH –Yusri Abdullah, S.Sos, M.Si , H Husaini Amin, SE – Azwar,S. Pd Sekaligus menerbitkan SK Penetepan yang baru dengan turut mengikutsertakan H Saifannur sebagai calon Bupati Bireuen bersama pasangannyanya DR H Muzakkar A Gani, SH, M.Si sebagai wakil Bupati Bireuen Priode 2017 – 2022. Masalahnya ,semua kandidat bupati punya hak sama di mata hukum, jika ada merasa diperlakukan tidak adil , atau dizalimi oknum-oknum tertentu, bukan kah bisa ditempuh jalur hukum untuk mencari keadilan, sebagimana yang diamanatkan dalam tahapan Pilkada. Aturannya jelas, setiap gugatan itu harus melalui panwaslih , PT TUN sampai dengan MA (kecuali sengketa pelnggaran admistrasi penmilihan yang langsung gugatannya disampaikan ke MA tanpa melalui Panwaslih-Red). Karena putusan MA itu sudah inkrah, siapapun tidak berani melawan putusan MA. Konon lagi yang namanya Mukhtaruddin ,SH, MH serta empat komisionernya.”Malah,si pengadu, Zulfikar Muhammad sendiri diyakini tidak berani melawan putusan MA jika dia berada pada posisi Mukhtaruddin,” sebut sumber media ini.. Menurut pakar hukum Universita Syiah kuala,Mawadi Ismail mengatakan pada salah satu media online, bahwa KIP tidak memiliki alasan lain untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut, karena dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Derah telah mengatur limit waktunya, baik tahapan pilkada maupun waktu yang diberikan untuknya. Dia mengatakan, dari awal dia menyimak dinamika politik di Bireun. Para dokter yang menjalankan uji kesehatan pasangan calon, kata Mawardi, bekerja sesuai kapasitasnya. Begitu juga denga KIP, PT TUN dan MA, semua menjalankan kewenangannya masing-masing. “Namun demikian, kendali terakhir ada di MA, karena itu adalah putusan hukum tertinggi,” katanya. Syukurnya Ketua KIP dan komisionernya melaksanakan perintah MA, jika tidak mematuhi perintah Mahkamah Agung RI, bisa-bisa dipecat dari jabatan dan pekerjaannya karena panik akibat dipengaruhi kanan-kiri yang ingin menjegal penetapan H Saifannur- H Muzakkar sebagai paslon Bupati-Wakil Bupati Bireuen 2017-2022 dengan mengabaikan putusan MA yang memang sudah punya kekuatan hukum tetap( Igkrah).(Maimun Mirdaz) |