Medan-BN.
Kasus pembunuhan yang terjadi terhadap seorang anggota polisi Aipda Jakamal Tarigan di Jalan Serbaguna Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu [3/6] dinihari yang hendak melerai pertikaian dua kelompok warga yang mengakibatkan tewasnya Aipda Jakamal Tarigan.
Dalam paparannya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi kepada wartawan, Minggu [4/6] di RS Bhayangkara Medan, bahwa tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan dan Polda Sumut, berhasil menungkap kasus pembunuhan berencana ini dan menangkap empat orang dan dua orang lainnya masih buron.
Dijelaskannya keempat pelaku dan dua orang lainnya berikut warga menyerang Jakamal Tarigan dengan menggunakan berbagai jenis senjata tajam yang diambil dari rumah mereka. Padahal mereka mengetahui bahwa korban adalah anggota polisi. Korban dibacok menggunakan senjata tajam dan ditikam. Senjata api milik korban juga sempat dilarikan
Keempat pelaku itu yakni Joni Hartono Zebua [33]warga Jalan Antariksa Kelurahan Karang Sari Kecamatan Polonia, Faigi Zaro Zega [51] warga Jalan Serbaguna Ujung Lorong Merbau kecamatan Labuhan Deli, Morali Gulo [36] warga Jalan Serbaguna Lorong Merbau Desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli, dan Lisman Giawa [40] warga jalan Serbaguna Ujung Lorong Damar Desa Helvetia kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang.
Polisi terpaksa menembak kedua kaki Lisman Giawa karena berusaha melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Sementara kedua orang pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang [DPO] yakni Ayu Giawa [40] dan Soja Lembu [35]keduanya warga Jalan Serbaguna Ujung Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli.
“Atas penyelidikan yang kita lakukanpasca kejadian telah berhasil ditangkap empat orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya DPO .Korban gugur dalam menjalankan tugasnya. Korban sebagai Pembina kamtibmas dilingkungan tempat tinggalnya,jadi kalau warga sekitar TKP terjadi perselisihan maka warga mengadu kepada korban”,jelas Yemmy Mandagi.
Dijelaskannya pertikaian antar warga ini bermula dari adanya kecelakaan lalulintas yang dialami warga, kemudian sejumlah warga ini mendatangi sekelompok warga yang dianggap sebagai penabrak. Sebenarnya mereka sudah bertemu untuk mediasi agar kasus lakalantas selesai. Namun pertemuan itu tidak tercapai kesepakatan berdamai. “Dari situlah berawal bentrokan kedua kubu masyarakat itu.Karena nggak selesai terjadilah pertikaian itu. Lalu masyarakat memanggil korban dengan maksud membubarkan pertikaian. Korban sudah empat kali melepaskan tembakan keudara, namun tidak dipedulikan masyarakat”katanya.
“Jadi karena tidak ada kesepakatan berdamai antara kedua kubu masyarakat ini, para tersangka kumpul disebuah warung kopi dan merencanakan sesuatu. Selanjutnya para tersangka pulang kerumah masing masing mengambil senjata tajam lalu berkumpul. Dan saat itulah korban yang mencoba melerai pertikaian menjadi sasaran warga dan para tersangka yang tengah dipengaruhi miras [minuman keras] “,sebut Yemmi.
Kemudian seorang tersangka bernama Faigi Zaro Zega member komando untuk melakukan penganiayaan terhadap korban. Lalu korban dianiaya dan dikeroyok hingga ahkirnya meninggal dunia.[HZA]