Edy Rahmayadi : Karang Taruna Jangan Dicampuri Urusan Politik

MEDAN I bongkarnews.com-Karang Taruna tidak boleh dibawa ke arah politik, fokus kegiatannya pada pengembangan minat bakat, budaya, olahraga, pendidikan, kesehatan dan agama pada kaum muda.

Hal ini yang menjadi alasan untuk mencopot Dedi dari Ketua Karang Taruna Sumut karena mengarah ke politik. Karang Taruna tidak boleh dicampuri urusan politik.

Bacaan Lainnya

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi yang merespons dengan santai soal dirinya digugat Dedi Darmawan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

” Hak dia menggugat, biarkan saja ” kata Edy dengan santai kepada wartawan, Selasa (10/1/2023).

Dirinya tak mau ambil pusing dengan gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya. Gugatan tersebut adalah hak Dedi, lanjutnya.

“Pemprov itu digaji oleh rakyat, uang rakyat dan saya sebagai pengelola uang itu. Tapi tak boleh dipakai ke arah politik. Itulah dari rakyat. Kalau itu diarahkan politik berarti salah Karang Taruna itu,” kata Edy.

Disebutkan Karang Taruna itu yang mengangkat gubernur, gubernur jugalah yang memberhentikan dia, karena dia (Dedi) sudah menyalah dibawa ke arah politik.

” Terkait SK pengangkatan/pemberhentian yang sah diklaim berasal dari Karang Taruna Pusat, Pemprov Sumut yang berhak melakukan penghentian, karena dana yang dipakai adalah APBD Sumut, ” tegas Edy.

Dalam hal ini kalau Pusat yang merasa punya andil maka Pusat pula yang suruh bayar segala kegiatan Karang Taruna. ” Dananya, kan dana APBD Sumut . Bagaimana mau SK dari Pusat,” ungkap Edy.

Sementara itu kita ketahui sebelum melayangkan gugatan, Dedi terlebih dahulu meminta klarifikasi dengan melayangkan surat bantahan kepada Edy Rahmayadi pada (13/12/2022) lalu, untuk mengklarifikasi.

Di surat itu dia juga meminta Edy untuk mencabut SK no 188.44/134/KPTS/2023 tentang pencopotan dirinya, namun surat itu tidak mendapatkan balasan.

Dalam gugatan disebutkan Karang Taruna adalah organisasi yang dibuat dari dan untuk masyarakat. Hal ini ditegaskan dalam Permensos nomor 25 tahun 2019.

Dan hal-hal yang tidak diatur dalam Permensos diatur lebih rinci dalam AD/ART yang sudah disahkan dalam temu karya Karang Taruna terakhir.

Sehingga Gubsu tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau kepengurusan. Perubahan kepengurusan karang taruna harus dilakukan dalam temu karya dengan tingkatannya.(ndo)

Pos terkait