Banda Aceh-Mohd Din yang dikenal sebagai Pemimpin Perusahaan PT AMG yang menerbitkan Harian Serambi Indonesia, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penghinaan terhadap Erlizar Rusli, SH. MH.
Penetapan Mohd Din sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana tipiring, akhirnya statusnya berubah dare saksi menjadi tersangka, yang tertuang dalam surat B/400/VI/Res.1.18/2021/Sat Reskrim, tanggal 16 Juni 2021, tentang Pemberitahuan Perkembangkan Hasil Penyidikan (P2HP), yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, S.I.K.
Kasus itu, mencuat ketika Erlizar Rusli, SH, MH masih menjabat sebagai Meneje Umum/PSDM di Harian Serambi Indonesia yang juga Mohd Din menjadi Pemimpin Perusahaan yang menerbitkan Harian Serambi Indonesia telah melakukan penghinaan terhadap rekan sekantornya, waktu itu.
Seperti yang diungkapkan kuasa Hukum pelapor, Arief Hamdani,SH.,C.L.A, yang di dampingi Rahmad Hidayat, SH,.MH, Muhammad Arnif, SH , dan Irvan Asmadi, SH., di Banda Aceh, Kamis (2/9), bahwa Mohd Din dilaporkan ke polisi karena telah menghina klien mereka dengan perkataan yang menyakiti hati dan merendahkan martabat manusia.”Kami, tidak menerima diperlakukan seperti itu, dan memutuskan melapor ke Polisi,” sebut Arif Hamdani sambil memperlihatkan LP No.B/448/IX/YAN.2.5/2021/SPKT dari Polresta Banda Aceh yang Ia sebutkan Mohd Din, Pemimpin Perusahaan PT AMG telah memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana dengan alat bukti cukup.
Sementara Humas Pengadilan Negeri Jantho, Agung Rahmatullah, yang dihubungi lewat wappshat, Kamis (2/9) menyebutkan, terkait perkara Mohd Din, penyidik telah melimpahkan perkara tersebut, dan akan disidangkan sekaligus putusan pada, Senin (6/9).(***)