MEDAN I bongkarnews.com-Jika benar perusahaan tidak memiliki izin segera dinas ESDM Provsu menertibkan aksi galian C di Desa Sionggang Huta Alaska, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, karena sudah memporak-porandakan daerah Toba.
Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi D DPRD Sumut Viktor Silaen, dalam rapat dengar pendapat dengan Kadis ESDM Sumut H Rajali, Inspektur Tambang dan beberapa staf.
Rapat dipimpin Ketua Komisi D Benny Sihotang dan dihadiri anggota Komisi D Rony Reynaldo Situmorang, Dhodi Tahir dan Sugianto Makmur, Rabu (14/9/2022), di DPRD Sumut.
” Kadis ESDM harusc segera bertindak cepat dengan menutup perusahaan tersebut, karena aksi pengerukkan tanah dan batu di Desa Sionggang sudah sangat mengkuatirkan dan dapat menimbulkan bencana.
Dirinya juga mempertanyakan kepada Kadis ESDM Sumut, apakah galian C di Toba yang dalam operasionalnya dibackup oknum aparat tersebut memiliki izin atau tidak.
Sebab , lanjutnya perusahaan galian C dimaksud sepertinya kebal hukum, karena tidak menghiraukan protes masyarakat dan menganggap semua angin lalu.
“Jika benar tidak memiliki izin, Kadis ESDM segera bertindak cepat dengan menutup perusahaan tersebut, karena aksi pengerukan tanah dan batu di Desa Sionggang sudah sangat mengkuatirkan ,” politisi Partai Golkar ini .
Bahkan anggota dewan yang berasal dari daerah pemilihan Sumut 9 ini menantang Kadis ESDM secepatnya turun ke Toba, guna melihat langsung operasional proyek galian C tersebut, karena tanah dan batu yang dikeruknya sudah sangat luas.
” Dikuatirkan daerah sekitar Toba akan hancur akibat beroperasinya tambang ilegal dimaksud,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan Dinas ESDM agar merazia seluruh pertambangan ilegal yang semakin menjamur di daerah ini tanpa izin dan tanpa kecuali.
Sementara itu Kadis ESDM Provsu, H Rajali berjanji untuk segera menertibkan perusahaan galian C yang beroperasi tanpa izin di Toba, dengan menurunkan Tim Terpadu dari Pemprov Sumut yang melibatkan TNI, Polri dan Satpol PP bahkan anggota Komisi D DPRD Sumut.
Dari data yang ada di Dinas ESDM Sumut, perusahaan tersebut tidak ada terdaftar izin operasional galian C di Desa Sionggang Huta Alaska, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba.
” Patut kita duga perusahaan itu beroperasi tanpa izin alias ilegal dan harus diambil tindakan tegas karena hanya 4 perusahaan yang memiliki izin saat ini ,” kata Rajali.
Ketua Komisi D DPRD Sumut, Benny Sihotang mengapresiasi sikaf Kadis ESDM Provsu dan mengagendakan untuk melakukan peninjauan lapangan di bukan Oktober.
” Kita akan lakukan tinjauan lapangan untuk melihat langsung kondisi di lapangan dan tindakan tegas kepada perusahaan yang tidak memiliki izin, ” ujar Benny mengakhiri.( ndo)