BIREUEN-BN, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022 di Kabupaten Bireuen terkesan pura-pura “begok” dengan aturan baku yang wajib ditaati oleh setiap balonbup-cawabup kepala daerah dalam negara NKRI. Disengaja atau tidak pelanggaran seringnya terjadi justru diperagakan oleh calon petahanan disejumlah daerah.
Di Kabupaten Bireuen, soal melabrak aturan yang ada oleh balonbup incumbent Ruslan M Daud yang mencalonkan kembali sebagai balonbup Bireuen untuk kedua kalinya pada Pilkada 2017 mendatang malah dilakukan secara “semau gue” ala heboh-hebohan.
Contohnya, upaya pengumpulan KTP terhdap PNS semua SKPK beberapa waktu lalu untuk Ruslan M Daud Bupati sekarang yang berkeinginan maju kembali melalui jalur perseorangan dilakukan ala terang-terangan tanpa mempedulikan kecaman ataupun kutukan dalam berbagai bentuk dari masyarakat yang alergi melihat sikap tanpa menghiraukan etika pimpinannya.
Ada juga tingkah menyelip kalimat slogan kampanye untuk calon bupati incumbent melalui pamplet/poster yang diusung siswa-siswa peserta acara karnaval dalam moment-moment tertentu, mencakup pula promosi terselubung terhadap DR Zaini Abdullah Gubernur Aceh (balon Gubernur Incumbent) dengan pemasangan poster –poster wajah Doto Zaini tanpa wakilnya, saat gelar acara pembukaan Hardikdas 2016 dalam pekarangan pendopo Bupati Bireuen beberapa waktu lalu.
Apa yang telah dipamerkan tersebut pasti disadarinya sudah melabrak aturan yang digariskan Negara. Namun inilah Bireuen dan Begitulah kepekaan dari Ruslan M Daud yang sering memancing polemic melalui beragam tindakan black compange nya.
Dan kini, disejumlah tempat ibadah kecamatan bagian barat kota kabupaten terlihat terpasang spanduk Ruslan M Daud. Seperti yang tampak terpasang di bagian atas bangunan Meunasah Desa Namploh Blang garang Kecamatan Samalanga dihari Raya Idul Adha 1437 H Senin 12 September 2016.
Selain Di desa Namploh Blang Garang, Spanduk Ruslan juga terpajang megah dibagian timur pagar meunasah Desa Meuliek Kecamatan yang sama. Setiap warga yang melintas dari dan ke Kota Kecamatan Simpang Mamplam dan Kecamatan Samalanga melalui jalan utama Desa Meuliek- Blang Mane pasti memperhatikan noraknya spanduk milik calonbup incumbent yang terpajang dibangunan pojok timur pagar Meunasah Desa Meuliek.
Menurut amatan Bongkar News di Samalanga, spanduk Ruslan M Daud tersebut merupakan spanduk lama sewaktu hari raya Idul Fitri lalu yang sengaja difungsikan kembali oleh oknum aparat desa masing-masing seagai bukti setia habis kepada atasannya.
Buktinya, tulisan di spanduk itu berbunyi selamat menyambut hari raya Idul Fitri 1437 H. Selebihnya ada gambar wajah balon bupati priode 2017 -2022 H Ruslan M Daud.
Kades desa Namploh Blang Garang Kecamatan Samalanga Syukri Spd menjawab Bongkar News tentang spanduk Ruslan yang terpasang norak di bangunan tempat ibadah Senin 12 September 2016, ia menjelaskan bahwa kain spanduk peraga kandidat tersebut merupakan spanduk lama yang dibagikan pimpinan daerah untuk setiap desa. “Itu spanduk lama semasa idul Fitri lalu. Dan semua desa juga ada spanduk seperti demikian,” ungkap Syukri (Pak Son)” seraya memberitahukan akan segera melepaskan dari pajangannya itu.
Demikian pula halnya dengan spanduk Ruslan yang terpasang dipagar meunasah desa Meuliek, merupakan spanduk Idul fitri lalu yang dibagikan Ruslan melalui kantor kecamatan untuk diteruskan terhadap desa masing-masing.
Spanduk lama dan apakah memang belum dilepas dari mulai pasang tiga bulan lalu ataupun memang disengajakan pasang kembali sesuai perintah “Big Boss” hanya oknum yang menguasai spanduk didesa masing-masing yang lebih tau.
Yang pastinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) jauh-jauh telah mengeluarkan peraturan Nomor 15 tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilihan umum bagi Kepala Daerah, anggota DPR/ DPRD dan DPD RI.
Dalam peratun tersebut, salah satunya memuat tentang penempatan alat peraga kampanye partai politik dan bakal calon kepala daerah dan anggota legislative yang dengan tegas menyatakan bahwa KPU melarang pemasangan alat peraga di tempat ibadah atau tempat umum lainnya.
Selanjutnya KPU juga akan mengatur penempatan alat peraga kampanye dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Ketua Panwascam Samalanga Fadli Daud yang tanyai Bongkar News menyangkut perkembangan hal tersebut, lewat via ponsel pribadinya Senin 12 September 2016 mengatakan, pihaknya mengakui atas kurang tanggapnya anggota PPL di desa masing-masing. “Anggota kami baru terbentuk dan dilantik dua hari lalu.
Sekarang baru belajar pada tahap sosialiasi, jadi tentu saja masih kurang tanggap terhadap tugas utamanya yang harus dicatat dan disampaikan kepada kami di kecamatan” demikian jawab fadli daud singkat. (Roesmady)