PADANG | BONGKARNEWS – Pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar untuk penanggulangan banjir dan longsor di Sumatera Barat (Sumbar), yang bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, hingga donasi pihak swasta.
Berikut adalah rincian anggaran dan bantuan untuk korban banjir Sumbar:
1. Anggaran Pemerintah Pusat
Pemerintah pusat melalui kementerian terkait dan BNPB mengucurkan dana dalam beberapa tahap dan kategori:
Dana Stimulan Perbaikan Rumah: Sebesar Rp369,5 miliar dialokasikan untuk perbaikan rumah di wilayah terdampak di Sumatera (Sumbar, Sumut, dan Aceh). Khusus di Sumatera Barat, dialokasikan sekitar Rp17 miliar untuk 923 kepala keluarga guna memperbaiki rumah rusak ringan dan sedang.
Anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT): Pemerintah menyalurkan tambahan dana BTT sebesar Rp268 miliar untuk 3 provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak. Setiap provinsi menerima Rp20 miliar, sementara kabupaten/kota menerima masing-masing Rp4 miliar.
Bantuan Sosial Adaptif: Dana senilai Rp100,4 miliar disalurkan untuk bantuan bencana di Sumatera, di mana Rp19,4 miliar khusus dialokasikan untuk Provinsi Sumatera Barat.
Total Anggaran Nasional: Pemerintah menyebutkan total anggaran mencapai Rp4,7 triliun yang mulai dicairkan sejak Februari 2026 untuk bantuan pengungsi dan perbaikan infrastruktur dasar di tiga provinsi Sumatera.
2. Anggaran Pemerintah Daerah (Pemprov Sumbar)
Pemprov Sumbar secara mandiri juga telah menyalurkan dana bantuan ke kabupaten/kota:
Penyaluran ke Daerah: Lebih dari Rp24 miliar telah disalurkan kepada 13 kabupaten dan kota terdampak di Sumbar untuk kebutuhan darurat dan pemulihan layanan dasar.
Bantuan Logistik: Total nilai bantuan logistik yang menembus angka Rp15 miliar, mencakup bahan pokok, pakaian, dan kebutuhan sehari-hari.
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat
3. Skema Santunan dan Dukungan Langsung
Korban terdampak mendapatkan bantuan berdasarkan tingkat kerusakan dan kondisi mereka:
Perbaikan Rumah: Kerusakan ringan (Rp15 juta), kerusakan sedang (Rp30 juta), dan kerusakan berat (Rp60 juta).
Santunan Ahli Waris: Santunan senilai Rp15 juta diberikan per orang bagi ahli waris korban yang meninggal dunia.
Jaminan Hidup: Bantuan lauk pauk sebesar Rp15.000 per orang per hari selama tiga bulan.
Dukungan Ekonomi & Perabot: Bantuan perabot rumah tangga sebesar Rp3 juta dan dukungan ekonomi senilai Rp5 juta.
4. Bantuan Pihak Lain
FK-IJK Sumbar: Menyerahkan bantuan senilai Rp244 juta.
Peradi: Menyalurkan bantuan penanganan pascabencana senilai Rp6,7 miliar.
Padang: Pemerintah Kota Padang menyalurkan Rp4,5 miliar khusus bagi pemilik rumah terdampak di wilayahnya.
#bantuanbanjir #sumbar #dinsossumbar #fyp #viral





