DELI SERDANG| Bongkarnews — Kuasa hukum terdakwa RM menilai uraian yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan pada Rabu (26/8/2026) kurang ‘peka’ terhadap unsur-unsur fakta kejadian dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum terdakwa RM menjelaskan bahwa penyidik dan JPU seharusnya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) secara menyeluruh dan tidak hanya berpatokan pada keterangan atau informasi yang disampaikan secara lisan.
Menurut kuasa hukum, setiap uraian dalam perkara harus didasarkan pada fakta yang ditemukan, sehingga dapat memberikan gambaran yang jelas dan objektif kepada Majelis Hakim.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum Terdakwa RM mengajukan eksepsi terhadap uraian JPU. Mereka berharap Majelis Hakim dapat mencermati dan menelaah perkara tersebut secara jeli sebelum mengambil keputusan.
Kuasa hukum juga menyoroti sikap JPU yang dinilai ‘gamblang merujuk’ pada hal-hal tertentu dalam perkara tersebut. Menurutnya, hal itu menunjukkan kurangnya kepekaan dalam melihat fakta-fakta yang sebenarnya terjadi, terlebih ketika JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.
Kuasa hukum kemudian mengingatkan Majelis Hakim agar senantiasa berpegang pada janji dan sumpah jabatan, serta menjunjung tinggi semboyan penegakan hukum, “Fiat Justitia Ruat Caelum.”
Semboyan tersebut dimaknai sebagai “Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh.”
“Sebagai penegak hukum, kita harus mengedepankan fakta, ketelitian, dan keadilan dalam menangani setiap perkara,” pungkas kuasa hukum terdakwa RM.
*(Liputan Suhendra)*





