Kami mendesak Bupati untuk membatalkan atau mencabut izin lingkungan PT. Delima Makmur SK.III yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil
Aceh Singkil, | N Sekitar 15 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil, Kamis (7/9/2017) melaksanakan Pansus ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil.
Al Hidayat selaku Ketua Pansus Penerbitan Surat Izin Lingkungan Hidup PT Delima Makmur kepada wartawan menjelaskan, kedatangan tim Pansus adalah untuk mempertanyakan alasan penerbitan surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, Azrai,SH, Nomor : 660/330/DPLH/RE/VI/2017, tentang rekomendasi dokumen pengelolaan lingkungan hidup (DPLH) kegiatan perkebunan kelapa sawit di desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris dan di Kampung Telaga Bhakti, Kecamatan Singkil Utara Kabupaten Aceh Singkil oleh PT Delima Makmur SK III seluas 2.576 hektar, tertanggal 15 Juni 2017.
“Adapun tujuan anggota DPRK Aceh Singkil, melakukan kunjungan dikarenakan para wakil rakyat yang terhormat, menilai jika Surat Keputusan Dinas Lingkungan Hidup Aceh Singkil tersebut masih terdapat kejanggalan dan perlu dipertanyakan”, ujar Al Hidayat.
Kejanggalan yang dimaksud , lanjutnya yaitu sebelumnya sudah ada rekomendasi dari Bapedal Aceh, tentang ketidak layakan lingkungan hidup perkebunan dan pabrik kelapa sawit PT Delima Makmur.
“Pansus ingin mempertanyakan alasan penerbitan izin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Karena sebelumnya sudah keluar surat keputusan tidak layak,” kata Al Hidayat, Ketua Pansus Penerbitan Surat Izin Lingkungan Hidup PT Delima Makmur.
Sayangnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Azrai tidak ada di kantor. Menurut informasi dari Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Azma, Azrai sedang sakit. “Pak Kadis sedang sakit,” kata Azma.
Walau sudah diberitahu, anggota Pansus tetap bertahan di Dinas Lingkungan Hidup. “Kalau tidak ada Kepala Dinas, kan ada Kabidnya. Kami tunggu Kabidnya sampai datang,” kata Al Hidayat.
Bupati Aceh Singkil sendiri juga telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan menerbitkan SK Nomor 9 Tahun 2017 tentang ketidaklayakan penambahan luas perkebunan kelapa sawit dimaksud.
Walhi Desak Batalkan Izin
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh, mendesak Bupati Aceh Singkil untuk membatalkan atau mencabut izin lingkungan PT. Delima Makmur SK.III yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten setempat. Karena, dinilai izin tersebut cacat hukum.
“Selain itu, ada kekeliruan dasar hukum yang digunakan dalam penerbitan izin tersebut,” kata Direktur WALHI Aceh, Muhammad Nur kepada wartawan, di Banda Aceh, Jumat (08/09/2017).
Kewenangan Kadis Lingkungan Hidup menerbitan izin lingkungan, tambahnya, itu berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Singkil No 18 Tahun 2017 tentang pendelegasian wewenang penerbitan izin lingkungan atas rekomendasi upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup.
“Akan tetapi hasil kajian Walhi Aceh, Perbup No 18 tahun 2017 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan pemerintah Kabupaten Aceh Singkil,” jelasnya.
Dalam hal ini kami mendesak Bupati untuk membatalkan atau mencabut izin lingkungan PT. Delima Makmur SK.III yang dikeluarkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Aceh Singkil. (mal)