Bupati Sergai Sampaikan Nota Pengantar 3 Ranperda

SERGAI | Bongkarnews.com – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) Ir H Soekirman yang diwakili Sekdakab Drs.Hadi Winarno MM menghadiri acara rapat Paripurna dengan agenda nota pengantar rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2018 bertempat di Gedung Rapat DPRD di Sei Rampah, Selasa (4/9).

Rapat tersebut dibuka oleh Ketua DPRD H.Syahlan Siregar, ST turut di hadiri Para wakil ketua DPRD,anggota DPRD,Para asisten dan Staf ahli Bupati,Kepala OPD serta Camat Se-sergai.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan tertulis Bupati yang di bacakan Sekdakab Drs.Hadi Winarno MM menyampaikan bahwa Dalam P-APBD TA 2018 Pendapatan daerah Kabupaten Sergai di targetkan meningkat yang semula sebesar Rp 1.555.996.806.000,- menjadi 1.607.688.917.689,- atau mengalami kenaikan sebesar Rp 51.692.111.689,- dengan persentase 3.32 %. pada pos PAD berdasarkan evaluasi dan monitoring yang di lakukan oleh jajaran Pemkab Sergai melalui evaluasi yang di lakukan sebulan sekali,terdapat beberapa jenis penerimaan dari kelompok penerimaan PAD yang sudah melampaui 50 % dari target yang telah di tetapkan dalam P- APBD TA 2018.

Lebih lanjut di sampaikan Bupati bahwa PAD TA 2018 sebesar Rp 219.156.984.000,-.setelah perubahan diperkirakan sebesar Rp 228.200.431.550,- mengalami kenaikan sebesar Rp 9.043.447.550,- sebesar 4,13 %.sedangkan untuk hasil pengelolaan kekayaan daerah yang di pisahkan yaitu bagian laba ditahan atas penyertaan modal PT Bank Sumut mengalami peningkatan sebesar Rp 1.964.759.140,- selanjutnya lain-lain PAD yang syah mengalami peningkatan yang bersumber dari penambahan target pendapatan dana kapitasi JKN dan untuk dana Bos mengalami penyesuaian sesuai dengan alokasi yang telah di tetapkan oleh peraturan Gubernur.

Selain itu dari Pos lain-lain pendapatan daerah yang syah pada TA 2018 mengalami kenaikan sebesar Rp 42.647.737.139 – . Kenaikan tersebut di karenakan adanya kenaikan dari dana bagi hasil pajak dari provinsi sebesar Rp 4.647.737.139,- dan bantuan keuangan provinsi sebesar Rp 38.000.000.000,- berdasarkan asumsi yang ada,kondisi yang terjadi dan perkiraaan yang di harapkan sampai dengan akhir TA 2018, maka secara kumulatif terdapat alokasi penambahan pendapatan daerah,kata Bupati.

Disampaikan Bupati Soekirman bahwa sejalan dengan penambahan penganggaran pendapatan daerah,tentunya mengakibatkan perubahan kebijakan terhadap penganggaran belanja daerah.kebijakan yang di lakukan oleh pemerintah daerah pada P- APBD TA 2018 ini untuk belanja tidak langsung yaitu,pertama penambahan penganggaran untuk belanja pegawai yang di alokasikan untuk gaji PNS, kedua penambahan alokasi belanja hibah untuk instansi vertikal,ketiga pengalihan belanja kegiatan rumah tidak layak huni dengan sumber dana alokasi khusus (DAK) ke belanja bansos sesuai dengan permen PU-PR Nomor 33/PRT/M/2016 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan dana alokasi khusus bidang infrastruktur,selanjutnya keempat penyesuaian dana bagi hasil TA 2018 kepada pemerintah desa dan kelima penambahan penganggaran belanja bantuan keuangan pada pemerintah desa untuk memenuhi amanat UU No.6 tahun 2014 tentang desa bahwa pemerintah daerah harus mengalokasikan ADD sebesar 10 % dari dana perimbangan yang di terima kabupaten setelah di kurangi DAK.

Kemudian lanjut Bupati belanja daerah dalam P- APBD TA 2018 mengalami kenaikan dari Rp 1.545.996.806.000,- menjadi sebesar Rp 1.684.940.231.217,32,- mengalami kenaikan sebesar Rp 138.943.425.217,32,- dengan persentase 8,99 %. Pemkab Sergai sangat memahami bahwa tujuan dari pembangunan pada akhirnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang di lakukan melalui upaya-upaya pemenuhan kebutuhan dasar manusia yaitu di bidang infrastruktur,bidang pendidikan dan kesehatan. Berdasarkan hasil audit yang di lakukan oleh badan pemeriksa keuangan (BPK) atas laporan keuangan TA 2017, maka terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) sebesar Rp 89 216.072.668,32,-.

Sebelum mengakhiri sambutannya Bupati Soekirman juga menyampaikan tentang Ranperda pelestarian kebudayaaan yang dibentuk dalam rangka memajukan kebudayaan di daerah serta untuk melaksanakan amanah UU No.5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan maka diperlukan strategi melalui perlindungan,pengembangan,pemanfaatan dan pembinaan guna mewujudkan masyarakat yang berdaulat dan berkepribadian dalam kebudayaan.Demikian juga dengan Ranperda tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan yang diajukan untuk menjamin kepastian hukum setiap peristiwa kependudukan yang terjadi di Sergai.” pungkasnya.(01)

Pos terkait