MARELAN | Bongkarnews.com – Petugas Badan Narkotik Nasional ( BNN ) berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari hasil kejahtan penjualan Narkoba senilai Rp5,6 Miliar berikut menangkap para tersangka yakni Susianto alias Boyek yang kini Napi Lapas Tanjung Kusta Medan, Yudi Marta dan Nona Misa Fitri.
Dalam Pemaparan pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) dari hasil narkoba yang dilaksanakan di halaman teras rumah tersangka Susianto di Komplek perumahan Deka Residance Asri Lingkungan 2 jalan A.Sani Muthalib Kelurahan Terjun Kec.Medan Marelan.Kamis (26/04).
Kepala Deputi BNN RI Irjen.Pol.Arman Diapari dalam pemaparannya mengatakan bahwa ternyata daerah Sumut masih rawan narkoba,dan terbuki belum ada perubahan signifikan dari data kita terima akhir 2017 diSumut urutan kedua daerah rawan pengguna dan penyelundupan narkoba.
Adapun kejahatan tindak pidana narkoba dilihat dari dua sisi, yakni tindak pidana narkoba dengan barang bukti narkoba .Serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan sindikatsi yang beroperasi cukup lama di Sumut.
Kerawanan yang telah indikasi yakni dari jalur Malaysia ke Indoneaia melalui perairan Aceh hingga Lampung kepulauan hingga Kalimantan.
Disamping itu perbatasan udara di airport jadi titik rawan masuknya narkoba serta di pelabuhan-pelabuhan.
Tidak cukup pengawasan dari arah sana saja melainkan perlu pengawasan serius yaitu di Lembaga Permasyaratan (LP). Bahwa para tersangka yang sudah divonis ternyata masih mampu mengendalikan serta mengarahkan jaringan narkoba.
. Itu terbukti dari kasus yang kita tangani dan hari ini kami menemukan sindikat yang cukup besar ,walau awalnya kita kuak dari pengedar di Tebing Tinggi, hingga ada keterkaitan dari salah satu napi di Pematang Siantar bernama Adil Putra Marpaung alias Memang yang pernah divonis 5 tahun di penjaraLP.Kls II Pematang Siantar. Hingga dari penelusuran kasus tersebut mengarah pada tersangka Napi di Tanjungkusta Medan bernama Susianto alias Boyek.
“Oleh karena itu, kata Arman, pihak BNN melakukan pengeledahan di kamar tahanan Boyek hingga ditemukan barang bukti cukup mengagetkan ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi serta ditemukan tabungan buku rekening, timbangan dan surat deposito nilainya Rp2 miliar.
Dari penemuan barang bukti timbangan tersebut membuktikan ternyata didalam lapas ada perdagangan narkoba padahal di lapas itu diawasi 24 jam, ujar Arman bernada Ironis sekali. Dari seluruh barang bukti yang dikumpulkan, maka kemudian kita menangkap dengan jumlah tersangka 8 orang dan 5 orang pengedar lainnya.
Selanjutnya seluruh barang bukti diantaranya kartu ATM deposito sebesar Rp 2 miliar didalam penjara.Adapun uang kontan bernilai Rp 5,6 miliar.Berikut ada kenderaan roda 4 berupa mobil serta rumah yang ada disini salah satu barang bukti turut disita.
“Arman Depari juga mendapat informasi, bahwa rumah ini akan dipersiapkan untuk menyimpan barang narkoba atau dijadikan pabrik narkoba sebelum adanya pengungkapan kasus ini.
Penyidikan akan dilakukan terus, sedangkan tersangka nantinya akan dijerat UU No 35 tahun 2009 pasal 137 dan 138 dan.dikenakan UU No 8 thn 2010 pasal 2 hingga pasal 4 dengan anacaman hukuman mati sedangkan tindak Pencucian uangnya diancam 20 tahun.Ujar” Arman
Disebutkan”Arman , Tidak ada bandar narkoba merahi sukses menikmati hasil jerih payahnya ,kalau bisa kita miskinkan dan diputus mata rantai sindikatsinya,”tekad Kepala Deputi BNN RI tersebut.(Jakfar)