Hal itu dilakukan saat melakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penandatanganan bersama dalam penertiban alat peraga kampanye (APK) yang menyalahi aturan di wilayah Kabupaten Dairi di Kafe Ofal, Jalan Pahlawan Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Ketua Bawaslu Dairi, Idrus Maha, Selasa (14/11/2023) mengatakan, pihaknya memberikan waktu selama 3 hari dan akan melakukan penindakan pada tanggal 17 November mendatang.
“Tiga hari kita kasih waktu. Nanti kita juga akan mengirimkan surat ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), mulai dari tanggal 17,” tegas Idrus.
Selama 3 hari ke depan, partai politik diminta untuk menurunkan alat peraga kampanye secara mandiri, sebelum nantinya akan ditindak tegas.
Dalam penandatanganan nota kesepakatan tersebut, terdapat beberapa partai politik yang tidak hadir dalam kegiatan tersebut, sehingga Bawaslu akan kembali mengirimkan surat terkait batasan waktu pencopotan APK.
“Ketika nantinya ada timbul permasalahan, ini akan menjadi dasar hukum kita bahwa 11 partai politik di Kabupaten Dairi sudah sepakat. Artinya di sini sudah korum. Sudah memenuhi kriteria musyawarah dan mufakat yang akan kita tetapkan pada hari ini, untuk menertibkan APK secara mandiri”, jelasnya.
Dirinya pun berharap, apa yang sudah disepakati hari ini, agar segera dilakukan sehingga pesta demokrasi di Kabupaten Dairi bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Divisi Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Dairi, Rizal Banurea mengatakan, jenis APK yang akan dilakukan penertiban yakni berisikan ajakan untuk melakukan pemilihan terhadap calon anggota legislatif.
“APK yang kita fokuskan itu pertama ada tanda coblos, kemudian ada tanda paku di bagian nomor urut, lalu ada ajakan untuk memilih. Kemudian ada tanda contreng, lalu ada nomor urut, serta tercantum visi dan misinya. Ini kriteria yang akan kita turunkan,” jelasnya.
Sementara itu, berbeda dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang tidak akan dilakukan penertiban.
“APS itu contohnya memperkenalkan dirinya saja. Tidak ada nomor urut, tidak ada tanda centang, tidak ada ajakan untuk memilih. Nah itu contoh untuk sosialisasi. Nah ini yang ingin kita lakukan secara selektif,untuk membedakan mana APK dan mana APS”, tambahnya.
Terkait dengan baliho APK yang berasal dari caleg di tingkat Provinsi maupun RI, maka Bawaslu Dairi akan menyurati Bawaslu Provinsi Sumut.
“Memang tanah kita untuk di tingkat Kabupaten Dairi, tetapi tidak memungkiri untuk tidak melakukan pengawasan terhadap DPRD tingkat 1 dan DPR RI, tetapi sifatnya hanya menyampaikan kepada Bawaslu di provinsi”, tegasnya.
Dirinya pun berharap masyarakat dapat turun serta dalam pengawasan, dan memahami perbedaan antara APK dan APS.
“Kita juga meminta kepada petugas panwascam dan PKD di tingkat kecamatan dan kelurahan atau desa, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat untuk membedakan mana APS dan APK. Sehingga masyarakat menjadi lebih paham, bagaimana bentuknya”, tutup Rizal.
(bd.007)