Bangunan Tower Radio Mutiara FM Diminta Distanvaskan

Medan.BN- Komisi D DPRD Kota Medan dalam kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dipimpin Ketua Komisi, Parlaungan Simangunsong, Senin (12/3/2018) menstanvaskan pembangunan tower milik radio Mutiara FM di Johor Indah Permai II, Kecamatan Medan Johor. Pasalnya, penambahan bangunan tower radio itu tidak memiliki IMB dan izin dari Dinas Kominfo Kota Medan.

Perwakilan pemilik radio Mutiara FM berkilah, tower radio tersebut sudah ada sejak 2012 dan saat itu pihaknya sudah mengantongi ijin gangguan (HO). “Tower itu sudah ada sejak 2012, kami hanya menambah ketinggian saja,” ujar perwakilan pemilik radio.

Bacaan Lainnya

Mendengar itu anggota Komisi D, Godfried Efendi Lubis, mengatakan penambahan panjang tower tersebut tetap harus ada IMB nya. “Infokom tidak bisa mengeluarkan izin jika IMB tak ada. Apapun yang dibangun atau dirubah tetap harus ada IMB nya,” tegas Godfried.

Sementara, Arbani, dari Infokom Medan mengatakan pihaknya tidak mengeluarkan izin pada pemilik radio, karena tidak menyertakan IMB. “Kami sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk penegakan peraturan,” bilang Arbani.

Senada dengan itu, Jhon Lase, dari Dinas Perizinan Terpadu mengatakan pihaknya sudah menerima surat permohonan IMB, namun ditolak. “Kami layangkan kembali surat pada pemilik tower agar menyertakan syarat-syarat yang kami minta, salah satunya menyertakan izin dan tandatangan dari warga sekitar yang berada di radius ketinggian tower,” sebut Jhon Lase.

Sebelumnya beberapa warga Komplek Johor Indah Permai II mengungkapkan mereka mendapatkan berbagai intimidasi dari pemilik radio Mutiara FM. Perlakuan intimidasi itu didapatkan, karena warga memprotes pendirian tower (ft)

 

Pos terkait