Binjai, BN-
Undang- Undang dan Peraturan pemerintah merupakan payung Hukum bagi penyelenggara Negara baik Eksekutif, Judikatif dan Legislatif. Sedanghkan peraturan Daerah (PERDA) merupakan implementasi Undang-Undang dan Peraturan untuk kepentingan Daerah.
Untuk melahirkan PERDA, wajib mendudukkan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sebagai konsiderat sesuai Ruh kepentingannya. Dengan demikian, didalam menjalankan Roda Pemerintahan, penyelenggara Pemerintahan wajib menta’ati Ruh Undang-Undang dan Peraturan yang ditetapkan dan diundangkan.
Pandangan ini dikemukakan Ketua BCW Binjai Gito Affandy sejalan dengan sanggahan dan kritikan yang ditujukan kepada Lembaga BCW Binjai yang dalam beberapa waktu lalu mengeluarkan rilise menyoroti pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Kota Binjai priode 2014-2019 yang dibagi menjadi dipruode dengan indikasi menyimpang dari Ruh yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2010 yang mengatur itu.
Sebagaimana penetapan Peraturan Daerah (PERDA) DPRD Kota Binjai No.170-01 Tahun 2015 tentang tata tertib Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai priode 2014-2019 yang ditanda tangani Ketua DPRD, cukuip jelas bahwa PERDA Tatib tersebut tetap mengacu kepada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2010 yang mengatur itu. Jadi, jika pelaksanaan peraturannya tidak sesuai dengan Ruh Peraturan itu sendiri, apa jadinya, tentu menyimpang bukan?
Benar sekali, bahwa Negeri kita tetap menjunjunjg tinggi azas mupakat musyawarah sebagai azas tertinggi Negara. Tetapi, bukan berarti untuk tidak melaksanakan amanat undang-Undang dan Peraturan boleh berdasarkan musyawarah. Boleh kita melakukan musyawarah untuk merubah Undang-undang dengan RUU atau dalam PERDA dengan istilah Ranperda untuk digodok dilembaga Pemerintah.
Namun yang terjadi di DPRD Kota Binjai, para anggota Dewan melakukan musyawarah mupakat untuk mengimplementasi Ruh Peraturan tidak sesuai dengan apa yang diundangkan. Itu namanya menyimpang. Silahkan Wakil Rakyat membuat musyawarah untuk merubah Ruh Peraturan kemudian diajukan kepada sipembuat Peraturan, bukan musyawarah untuk merubah Ruh Peraturan pelaksanaannya. Saya fikir ini cukup jelas.
Jika lembaga Negara bisa merubah pelaksanaan Undang-undang dan Peraturan Pemerintah dengan musyawarah, Negeri ini bisa bahaya. Ruh Peraturan dan PERDA jangan dita’ati dan lakukukan sesuai keinginan kita sesuai hasil musyawarah, termasuk Peraturan KPU soal Pemilu, apakah kita bisa musyawarah untuk tidak mematuhinya dan melaksanakan sesuai dengan hasil musyawarah kita. Dan apa boleh begitu? Celaka Negeri ini jika boleh begitu, cecar Gito.
Yang pasti, Peraturan pemerintah No.16 tahun 2010 dan PERDA DPRD Kota Binjai No.170-01 Tahun 2015 tentang tata tertib Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai priode 2014-2019 sudah baku mengatur Ptiode AKD selamabat lambatnya 2,5 tahun dalam satu priode dan tidak diatur secepat cepatnya 1,8 tahun dalam satu priode AKD. Ini gara-gara mau bagi-bagi jatah posisi, membuat dalih masyawarah, apa sudah betul itu?
Perintah Undang-Undang dan Peraturan cukup jelas, sehingga implementasi pelaksanaannya tidak boleh menyimpang dari apa yang telah digariskan atau diundangkan. Dan benar, musyawarah adalah azas tertinggi Negara, dan bukan berarti penyelenggara Negara dapat merubah Ruh Undang dan Peraturan dalam peklaksanaannya.
Contoh yang lebih besar, Undang-Undang Dasar Negara menetapkan Bangsa Indonesia memiliki azas tunggal yakni Panca Sila dan Undang-Uhndang Dasar 1945. Dalam sejarah zaman. sudah berapa banyak tokoh Negeri ini ingin merubahnya secara sepihak menjadi Negeri berazaskan Agama. Nah itu jelas melanggar dan harus berhadapan dengan Hukum.
Jadi untuk skala Kota Binjai, jangan Peaturan itu dianggap ecek-ecek merubah sesuka hati dengan dalih musyawarah. Soal AKD DPRD Kota Binjai ini, kita sudah mempersiapkan laporan kepada Mendagri dan Ombudsman, kita lihat saja nanti apa hasilnya,ujar Gito.(uden)





