BONDOWOSO, BN
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Ade Warokka, SH.MH, membenarkan atas kehadian tersebut, bahwa pihak telah mengendus adanya pungutan liar yang terjadi di pasar hewan. Sehingga pihaknya melakukan pengintaian di tempat kejadian perkara (TKP).
Menurutnya, modus yang dilakukan oleh 3 orang tersangka tersebut, menarik karcis, tapi tidak memberikan bukti karcis kepada masyarakat. Sementara karcis yang resmi diberikan hanya 92 lembar, seharga 5 ribu, sedangkan 97 lembar tidak diberikan kepada warga.
“Saat ini barang bukti, sebanyak 485 ribu, berupa uang pecahan 50 ribu, 5 ribu, dan 2 ribu, dua bendel sisa karcis, dan satu lembar buku rekapan kami amankan, untuk bahan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat yang akrab dipanggil Ade ini.
Namun, pihaknya belum menahan tersangka, karena masih akan berkoordinasi dengan Inspektorat dan Diskoperidag, dan saat ini para tersangka masih dalam penyidikan lebih lanjut.
“Tiga tersangka berinisial BDN, (55) warga Desa Tamanan, BP, (42) warga desa Tegal Ampel dan SND, (43) warga Desa Wonosari. Yang saat ini tetap dalam pengawasan Reskrim,”tegasnya.
Ditegaskan, dalam kasus OTT ini, tiga tersangka dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi(Tipikor) nomor 31 tahun 1999. Dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun penjara.
“Sementara untuk dinas-dinas yang lain, untuk memastikan adanya pungli kami masih melakukan penyelidikan, dan kami menyatakan perang terhadap petugas yang melakukan pungli,”imbuhnya. (Tk)