BANYUASIN l bongkarnews.com – Menindak lanjuti pemberitaan media ini edisi Jumat (10/08) Terkait Tuntutan dari Serikat Pekerja Banyuasin KSBSI DPC Banyuasin kepada pihak Managemen Perusahan PT Bumi Pasir Putih (BPP) komisi IV DPRD Banyuasin dalam waktu dekat akan memanggil pihak perusahaan.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Banyuasin Darul Qutnie Via Whatsapp sore ini Sabtu (11/08) menurutnya pihak Komisi IV akan segera memanggil pihak perusahaan terkait masalah upah tenaga kerja ini dengan kordinasi dulu dengan pihak Disnakertrans.
“kita akan kordinasikan ini ke pihak Disnakertrans untuk segera memanggil pihak Perusahaan.” ujar Darul
Sementara Edi Gunawan Ketua KSBSI Banyuasin di konfirmasi ulang mengaku jika dirinya sangat mendukung langkah dari Komisi IV DPRD Banyuasin dan semoga masalah ini ada realisasinya, dan yang menjadi tuntutan Buruh bisa terpenuhi demikian Edi Via Telpon Sabtu (11/08)
Ditempat terpisah media ini terus berupaya menghubungi pihak perusahaan tapi sampai sore ini pihak PT Bumi Pasir Putih (BPP) Banyuasin, masih enggan menjawab konfirmasi yang di krm via Whatsapp.
Seperti di ketahui terkait masih adanya Buruh kontrak yang bertahun tahun bekerja di PT Bumi Pasir Putih yang di bayar tidak Sesuai Upah Maksimum Kabupaten (UMK), dimana perusahaan yang berada di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan membuat Ketua Federasi Buruh Banyuasin Angkat Bicara
Di temui di kediamanya Ketua DPC, Federasi Serikat Buruh KAMIPARHO,( KSBSI)Kabupaten Banyuasin Edi Gunawan (10/08/18) mengatakan, dirinya meminta ketegasan instansi terkait dapat menindak lanjuti Perusahaan yang melanggar Undang-Undang .No 13 , Tahun 2003 Tentang Kesejahteraan Tenaga Kerja Dan Jaminan Kesehatan karena saat ini masih ada Upah Buruh yang di bayar tidak Sesuai dengan UMK Kabupaten, yang di Lakukan oleh sebuah PT Bumi Pasir Putih (BPP).
Lebih lanjut ia mengatakan terkait upah yang di berikan kepada tenaga kerja mulai dari tahun 2014 sampai saat ini yang kurang lebih sudah Empat tahun hanya sebagian yang upahnya di naikan dan yang sebagian belum ada kejelasan.
Sebagai Ketua DPC sudah berkali kali mengomfirmasikan Ke pihak Manegemen PT Bumi Pasir Putih Melalui Humas Perusahaan ibu Yenti akan tetapi tidak ada tanggapan serta realisasinya.
dan yang lebih miris lagi bak Sapi Perahan Karyawan ini selalu dibuat Kontrak dan tidak ada Kejelasan tentang Upah mereka, yang sampai saat ini mereka bekerja di berikan Upah bervariasi dari Rp 50.000/Hari Sampai Rp 75.000 serta tidak ada ada jaminan Kesehatan seperti BPJS atau Askes buat mereka.
Sementara para Buruh yang mendatangi dan memintanya memperjuangkan nasibnya seperti Irsanudin, Hendra, Sudarmaji, Slamet, Supriono, Bagus,Sanjaya, M.Alkahfi, Joni Iskandar, Djaja, Ridho, Dwi Septian, Fella Basuki Rachmat dan menindak lanjuti pengaduan mereka pihak Serikat Buruh yang dipimpinya telah melayangkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumsel terkait Upah Buruh dan Jaminan Kesehatan PT Bumi Pasir Putih, tapi belum ada tanggapan, atas kondisi ini ia meminta pihak terkait tidak menutup mata, demikian Edy (Mamad)





