BANYUASIN l bongkarnews.com – Banyaknya para Kepala Desa di Kabupaten Banyuasin yang saat ini mencalonkan diri menjadi Calon Anggota Legislatif, membuat Bupati Banyuasin Harus menunjuk Pjs Kepala Desa dan sesuai aturan yang berlaku jika ASN Atau Kepala Desa mencalonkan diri mereka harus mengundurkan diri dari jabatanya kondisi ini terjadi di Desa Lalang Sembawa Kecamatan Sembawa Kabupaten Sumsel di mana Paska pengunduran diri/ berhenti Kepala Desa Lalang Sembawa di karenakan mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif di Pileg 2019 Banyuasin yang proses nya sudah sampai di Kecamatan Kamis tanggal 23-08-2018 untuk di buatkan Rekomendasi ke Bupati Banyuasin
Ketua BPD Desa Lalang Sembawa Darmawan kepada media ini di kediamanya Selasa Malam (28/08) mengatakan
“sesuai prosedur nya pihak BPD terkait pengunduran diri Kepala Desa dikarenakan yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai Anggota Legislatif dan arahan Camat Sembawa pihak BPD sudah Mengadakan Rapat dan hasil nya sudah diserahkan ke Kecamatan yang tembusanya disampaikan ke Bupati sebagai Laporan, Dinas PMD, Inspektorat dan Kecamatan sebagai tembusan dimana Calon yang terpilih dalam rapat BPD tersebut sudah sesuai kriteria”.Lebih lanjut di katakanya.
“dari hasil musyawarah BPD juga sudah menentukan Nama yang sesuai dan mampu sesuai hasil voting tertutup dalam rapat yang di gelar tanggal 21 agustus lalu, oleh sebab itu agar tidak terlalu lama terjadi kekosongan pemerintahan di Desa Lalang Sembawa, kira nya Bupati Banyuasin segera menindak lanjuti permasalahan ini”. demikian Darmawan
Sementara itu Camat Sembawa Hj Nurlaila di hubungi Via Sms Selasa (28/08) mengatakan jika pihak nya sudah mengusulkan masalah Pjs Kepala Desa Lalang Sembawa ke Bupati.
” Baru di usulkan ke Bupati” ujar sang Camat singkat
Sementara beberapa waktu lalu Bupati Banyuasin Ir.SA Supriono Melalui Kadis Kominfo Erwin Ibrahim ST MM MBA Mengatakan
“tentu saja setiap penggangkatan Pjs yang selain menjamin kelangsungan roda pemerintahan pjs juga dapat di terima oleh masyarakat serta mengetahui kondisi desa yang di pimpinya”
Lebih lanjut Erwin menjelaskan
“Penunjukan Pjs Kepala Desa adalah wewenang Kepala Daerah melalui Dinas PMD yg tentunya melalui penilaian sesuai aturan, dan Pjs kades diprioritaskan adalah ASN guna menjaga netralitas dan menjamin keberlangsungan roda Pemerintahan Desa, dan dalam hal ini Camat merupakan pembina Kepala Desa yg bertugas menilai kinerja kades yg kemudian dilaporkan ke Dinas PMD dan juga dapat melantik Pjs Kepala Desa atas izin Bupati” tegas Erwin kepada bongkarnews.com Kamis (23/08) (MD)