Tergugat Tidak Hadir , Sidang Perkara Perdata Kembali Ditunda

Aceh Singkil, BN
Sidang gugatan perkara Perdata nomor : 7/pdt.G/2017/PN skl dengan tergugat Bupati Aceh Singkil H.Safriadi,SH di Pengadilan Negeri Aceh Singkil yang digelar Jum’at (16/6/2017) kembali ditunda. Sebab, tergugat tidak hadir dalam persidangan kedua ini.

Bukan hanya itu, pada persidangan perdana sebelumnya yang digelar 12 Juni 2017 tergugat juga mangkir dari panggilan sidang.

Bacaan Lainnya

Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sayed Tarmizi SH,MH didampingi dua Hakim anggota yaitu Asraruddin Anwar SH, MH dan Ali Adrian, SH serta Jufri, SH, selaku Panitra Penganti.

Menurut Majelis Hakim,  sidang kembali ditunda karena tergugat tidak hadir pada persidangan ini,  sehingga sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada 10 Juli 2017.

Kepada Jurusita Penganti, Majelis Hakim meminta untuk dapat memanggil kembali tergugat agar dapatmengikuti persidangan pada 10 Juli 2017.

Seperti diketahui, Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil sebagai pihak penggugat melalui kuasa Hukumnya, menggugat Bupati Aceh Singkil, karena tergugat diduga menyengaja untuk tidak menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sebagai syarat pencairan Anggaran Panwaslih yang sudah disahkan pada Qanun Aceh Singkil No 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten Aceh Singkil sejumlah Rp. 2 milyar.

Akibatnya, telah berdampak terhadap berbagai agenda Panwaslih Aceh Singkil menjadi terganggu, apalagi masa kerja mereka akan  berakhir pada Agustus 2017.

Gugatan yang dimajukan  oleh Panwaslih Aceh Singkil ini merupakan gugatan perbuatan melawan hukum. Sebab, tergugat dinilai telah melanggar hak subjektif Panwaslih Aceh Singkil ketika segala persyaratan sudah dipenuhi dan tahapan pengawasan Pilkada serentak tahun 2017 sudah dilakukan dengan baik oleh Panwaslih.

Dengan tidak ditandatangani NPHD Panwaslih Aceh Singkil mengakibatkan anggaran untuk honorium dan operasional tidak dapat dicairkan telah mengakibatkan Panwaslih Aceh Singkil telah menderita kerugian materiil dan immateriil.

Maka dari itu, Penggugat meminta Kepada Majelis Hakim PN Singkil yang menyidangkan perkara ini untuk mengeluarkan amar putusan berupa Bupati telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, memerintahkan Bupati Aceh Singkil menandatangani NPHD dan membayar kerugian immateriil Panwaslih Aceh Singkil sebesar Rp. 1 Milyar.

“ Sidang ke dua kembali ditunda, karena tergugat kembali tidak hadir dalam persidangan, ” kata Kuasa Hukum Panwaslih Kabupaten Aceh Singkil, Hasnan Manik, SH.MH kepada wartawan usai mengikuti Sidang kedua di PN Singkil.

Hasnan mengaku sangat kecewa terhadap ketidakhadiran tergugat. Sebab, tergugat dinilai tidak menghargai panggilan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singkil.

” Kami berharap,  agar pada persidangan yang ketiga tergugat dapat berhadir. Kami  juga meminta  agar Unsur Muspida Aceh Singkil ( diluar Persidangan)  dapat memfasilitasi dan mencarikan solusi, agar hak – hak Penyelenggara dapat ditanggulangi untuk sementara waktu hingga ada putusan tetap PN Singkil, mengingat lebaran Idul Fitri 1438 H sudah diambang Pintu,” sebut Hasnan.[Jn]

Pos terkait