Soal Kasus Korupsi Ternak 14,5 M, BEM Unimal: Jangan Ada Upaya Untuk Menghambat

LHOKSEUMAWE |BN -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Mendesak agar Kasus Korupsi Ternak 14 Milyar yang sedang ditangani oleh kepolisian diminta agar segera diproses cepat, mengingat kasus korupsi yang anggaran nya bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 tersebut sudah terbilang lama ditangani oleh kepolisian namun ini baru masuk ke tahap penyidikan,

Meskipun itu, Kami juga mengapresiasi kepolisian yang sudah bekerja sampai sejauh ini, diamana dalam penanganan kasus ini saksi yang diperiksa juga sudah mencapai ratusan orang, Kita berharap kepolisian agar segera menetapkan tersangka supaya kasus ini cepat di serahkan  kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke  pengadilan,”Kata Muslim Ketua BEM Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Jumat 14 Juni 2017.

Bacaan Lainnya

disamping itu muslim menyebutkan, kasus korupsi merupakan delik khusus, di Indonesia, institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi adalah kejaksaan, kepolisian dan komisi pemberantasan korupsi (KPK), dalam kasus ini kerugian negara mencapai 6 milyar maka KPK juga bisa menangani kasus tersebut,

apalagi dalam undang-undang KPK, KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 milyar. Artinya kepolisian dan kejaksaan nantinya jangan sampai bermain-main dalam menangani, dan di harapkan mengungkap kasus ini Sampai tuntas. Karena korupsi sudah masuk dalam kategori extra ordinary crime ini kejahatan yang luar biasa.”terangnya.

Tambah Mulesm, Dimana Kasus teman kita Nanda Feriana saja mereka sangat berhati-hati, karena sudah menjadi viral bagi publik, apalagi kasus ini, jadi harus lebih dari itu kita harap, kita juga akan terus mengawal kasus ini Sampai ke tuntutan jaksa di pengadilan nanti, kita akan melihat nanti bagaimana kepolisian dan kejaksaan Bekerja dalam menangani kasus korupsi di Lhokseumawe,

 kita juga mengingatkan pihak pemerintah kota Lhokseumawe agar jangan melakukan upaya apapun yang akan menghambat proses penanganan kasus korupsi ini, biarkan pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya Bekerja dengan profesional.”Tutup Muslem.(SA)

Soal Kasus Korupsi Ternak 14,5 M, BEM Unimal: Jangan Ada Upaya Untuk Menghambat

LHOKSEUMAWE |BN -Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Mendesak agar Kasus Korupsi Ternak 14 Milyar yang sedang ditangani oleh kepolisian diminta agar segera diproses cepat, mengingat kasus korupsi yang anggaran nya bersumber dari APBK Lhokseumawe tahun 2014 tersebut sudah terbilang lama ditangani oleh kepolisian namun ini baru masuk ke tahap penyidikan,

Meskipun itu, Kami juga mengapresiasi kepolisian yang sudah bekerja sampai sejauh ini, diamana dalam penanganan kasus ini saksi yang diperiksa juga sudah mencapai ratusan orang, Kita berharap kepolisian agar segera menetapkan tersangka supaya kasus ini cepat di serahkan  kepada kejaksaan untuk dilimpahkan ke  pengadilan,”Kata Muslim Ketua BEM Universitas Malikussaleh Lhokseumawe Jumat 14 Juni 2017.

disamping itu muslim menyebutkan, kasus korupsi merupakan delik khusus, di Indonesia, institusi yang diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi adalah kejaksaan, kepolisian dan komisi pemberantasan korupsi (KPK), dalam kasus ini kerugian negara mencapai 6 milyar maka KPK juga bisa menangani kasus tersebut,

apalagi dalam undang-undang KPK, KPK bisa melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit 1 milyar. Artinya kepolisian dan kejaksaan nantinya jangan sampai bermain-main dalam menangani, dan di harapkan mengungkap kasus ini Sampai tuntas. Karena korupsi sudah masuk dalam kategori extra ordinary crime ini kejahatan yang luar biasa.”terangnya.

Tambah Mulesm, Dimana Kasus teman kita Nanda Feriana saja mereka sangat berhati-hati, karena sudah menjadi viral bagi publik, apalagi kasus ini, jadi harus lebih dari itu kita harap, kita juga akan terus mengawal kasus ini Sampai ke tuntutan jaksa di pengadilan nanti, kita akan melihat nanti bagaimana kepolisian dan kejaksaan Bekerja dalam menangani kasus korupsi di Lhokseumawe,

 kita juga mengingatkan pihak pemerintah kota Lhokseumawe agar jangan melakukan upaya apapun yang akan menghambat proses penanganan kasus korupsi ini, biarkan pihak kepolisian dan kejaksaan nantinya Bekerja dengan profesional.”Tutup Muslem.(SA)

Pos terkait