Soal Jembatan Batang Kumu, PU Palas Teledor

Setelah melihat fisik jembatan secara visualisasi kasus ini murni keteledoran pihak PU yang tidak  mengup-date perkembangan pekerjaan para pemborong sesuai dengan apa yang ditanda tangani saat pembuatan komitment oleh PPK yang bersangkutan.

Palas | BN – Pembangunan jembatan Batang Kumu desa Ujung Batu II Kecamatan Huta Raja Tinggi Kabupaten Padang Lawas(Palas) yang seyogyanya rampung hingga seratus persen pada akhir Desember 2016 sesuai dengan waktu kerja selama 80 hari kalender kini terus menerus dipergunjingkan masyarakat secara terbuka.Namun pihak pemerintah merasa hal tersebut adalah biasa-biasa saja dan tidak menganggap itu sebuah kesalahan .

Bacaan Lainnya

Semetara hasil pantauan awak media di lapangan hingga 30 Maret 2017 volume pekerjaan diperkirakan baru mencapai sekitar enam puluh persen dari apa yang telah ditentukan.Hal tersebut diperkuat dengan hasil konfirmasi beberapa waktu yang lalu dengan Kabid program Dinas Pekerjaan umum Palas, Fauzi Lubis yang mengatakan,’’Proyek tersebut sudah dihentikan dengan keadaan sekitar 60 persen dan dibayarpun 60 persen saja”.

Ditempat terpisah,Jum’at 21 April 2017 Inpektur, Arpan Nasution saat hendak dikonfirmasi di kantornya terkait jembatan Batang Kumu sedang diluar kantor,namun sekretaris Kamaluddin Siregar didampingi Subbag Umum Tamrin Hasibuan,mengatakan,sebaiknya hal ini ditanyakan ke Inspektur pembantu empat(Irban IV),Syahrin Siregar, karena dia yang punya wilayah kerja di kecamatan Huta Raja Tinggi.

“ Namun kalau harus bertemu Irban IV harus bersabar karena yang bersangkutan sedang TL(tugas luar)”,ujar Tamrin

Sementara itu Sekretaris,  Kamaluddin Siregar mengungkapkan hingga saat ini belum ada pengaduan terkait jembatan tersebut,baik dari internal maupn external.Dan kebetulan dinas pekerjaan umum dan pertambangan energi(PU) tidak termasuk dalam program perencanaan pemeriksaan tahun 2016,dan baru direncanakan pada tahun 2017.karena kita lakukan pemeriksaan sesuai tahun berjalan.

“Namun  setelah melihat fisik jembatan secara visualisasi kasus ini murni keteledoran pihak PU yang tidak  mengup-date perkembangan pekerjaan para pemborong sesuai dengan apa yang ditanda tangani saat pembuatan komitment oleh PPK yang bersangkutan”, tegas Kamaluddin.

Dikatakannnya pekerjaan boleh saja terlambat,tapi ingat harus jelas alasannya,misalkan faktor alam,apakah itu banjir,longsor dan lain sebagainya,dan itupun harus dibuktikan dengan surat dari dinas atau badan yang berwenang.

Selain itu kata Kamaluddin kesalahan perencanaan juga patut dan harus dipertanyakan,karena tidak tertutup kemungkinan disana ada upaya-upaya dalam pemenuhan permintaan seseorang,yang pada gilirannya prediksi alam di abaikan.

Seterusnya dikatakan akibat tidak berjalannya pengawasan maka pihak pemborong juga meresa leluasa untuk memainkan perannya dalam upaya meraup keuntungan didalam kondisi tersebut.

“Untuk itu patut dilaksanakan pemeriksaan untuk mengevaluasi pejabat pembuat komitment dan juga pengawas yang bertugas,serta tak luput juga terhadap kontraktor semacam ini.Karena tidak tertutup kemungkinan pihak pemborong juga ternyata masih kurang kompotitip dengan pagu proyek sebesar 3,455 miliyar”, ungkapnya.

Hal ini dianggap penting karena kalau pengawasan berjalan dan semua berjalan dengan skedul pihak pemda tidak akan pernah dirugikan.

“Makanya kedepan kabupaten Padang Lawas sangat membutuhkan pejabat yang bisa atau dapat berkomitmen untuk membangun Palas,jangan hanya mikirkan uang atau keuntungan pribadinya saja.Dan ini sudah kami anggap laporan dan membantu kami untuk menyelamatkan Palas dari pemborong seperti ini”, tegasnya.Dan seterusnya dia berjanji dengan bahan yang ada dia akan menyampaikan hal tersebut ke Inspektur untuk ditindak lanjuti,  lanjutnya.(Ali)

Pos terkait