Si Penyebar Berita Hoax, Resmi Jadi Tersangka

MEDAN –BN

Polda Sumut meningkatkan status kasus berita bohong alias hoax terkait insiden penyerangan Mapolda Sumut pada Minggu (25/06) lalu, dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dengan demikian, Surya Hardyanto, si pemilik akun facebook tersebut pun secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Surya Hardyanto (31), warga dusun 3 Jl.Pertahanan Gg.Teratai No.245  desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang. Propinsi Sumatera Utara ,   Pemilik akun Facebook penyebar hoax tersebut,   diamankan polisi di rumahnya, Ahad (2/7) sekitar pukul 19.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, penetapan Surya sebagai tersangka dilakukan setelah pemeriksaan sejumlah saksi, seperti ahli bahasa dan ahli pidana. Selain itu, lanjutnya, juga berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan yang dilakukan petugas Subdit II Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut.

“Hasilnya, dapat ditingkatkan ke penyidikan dan menetapkan saksi Surya Hardyanto menjadi tersangka dalam kasus menyebarkan berita bohong tentang kasus penyerangan dan terorisme di Mapolda Sumut, 25 Juni 2017 pukul 03.00 WIB,” kata Rina, Selasa (4/7).

Surya Hardyanto diringkus akibat postingannya dalam media sosial Facebook. Postingan dalam akun yang bernama sama dengannya tersebut ditulis dalam kolom komentar status orang lain pada Selasa (27/6) sekitar pukul 15.00 WIB.

Postingan tersebut berbunyi  “Sedikit informasi saja, kebetulan rumah orang tua saya tidak jauh dari mapolda sumut.kebetulan saat berkunjung ke kediaman orang tua,sy dpt kabar bahwa peristiwa di polda itu karena masalah utang piutang.dan pembunuh dan korban sama-sana non muslim.warga di sekitar mapolda saja heran,kenapa berita di  TV  jd  terkait masalah teroris….. “.

“Dia dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik tentang pernyataan tidak benar yang telah menyinggung institusi Polda Sumut dan keluarga anggota Polri yang menjadi korban pembunuhan terorisme di Polda Sumut,” ujar Rina.

Tersangka Surya Hardyanto, adalah simpatisan dari Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sejak tahun 2015 sampai sekarang.  jelas Nainggolan, dia dikenakan pasal 27 ayat 3 Jo pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 45 ayat (3) Jo pasal 45A ayat (1) dan (2) UU RI No.19 tahun 2016 Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE Subs pasal 207 Jo pasal 208 KUHPidana. Barang bukti yang disita, antara lain 1 eksemplar screenshot pemilik akun facebook Surya Hardyanto, 1 unit HP Samsung Duos Galaxy V Model SM-G313HZ, 1 buah sim card dengan nomor HP. 0831190561267.

(HZA)

Pos terkait