SIMALUNGUN I bongkarnews.com – Polres Simalungun melalui Satres Narkoba kembali berhasil mengamankan pria dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kec. Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/4/2022).
Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., yang disampaikan Kanit I Ipda Dian Putra, S. Sos membenarkan informasi penangkapan tersebut.
“Benar telah diamankan seorang laki-laki yang memiliki narkoba dari daerah Perlanaan”, katanya saat dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022).
Disebutkan bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kec.Perdagangan, Kab.Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba, sehingga Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., meminta Unit-I Sat Narkoba untuk melakulan penyelidikan.
Selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut tim berangkat ke lokasi dan sesampainya di lokasi dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 15.00 WIB kemudian dilakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah yang dicurigai.
“Ternyata benar dari hasil pemeriksaan didalam rumah tersebut Tim berhasil mengamankan seorang pria yang berinisial SP(45) warga Huta I, Kampung Pompa, Nagori Perlanaan, Kec.Perdagangan, Kabupaten Simalungun dan dari SP ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis shabu2 dgn berat brutto 1,07 gram, 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam ”, jelas Kanit-I.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap SP dan ianya menerangkan benar bahwa diduga sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki yang bertemu di pinggir jalan di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.
Tim Opsnal Unit-I Sat Res Narkoba kemudian mengamankan TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik.
“ Pria tersebut akan dikenakan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara “, tandas Putra.(ep)





