Rapat Pleno KPU Penetapan Gubsu-Wagubsu Terpilih

Medan  | Bongkarnews.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut akhirnya menetapkan pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah sebagai Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Terpilih periode 2018-2023.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka KPU Sumut di Grand Mercury Hotel, Selasa malam (24/7/2018) dan dituangkan dalam SK KPU Sumut nomor 160/PL.03.7/Kpt/12/Provinsi/VII/2018.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Sumut  menyatakan pasangan Edy-Musa meraih 3.291.137 suara atau 57,58 persen.

Usai ditetapkan, KPU Sumut menyerahkan berita acara rapat pleno itu ke Wagubsu terpilih Musa Rajekshah, sedangkan Gubsu Terpilih Edy Rahmayadi tidak hadir dalam rapat pleno tersebut.

Berita acara penetapan pasangan terpilih itu juga diserahkan kepada pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus yang diwakili Ketua Tim Pemenangan mereka, Jumiran Abdi.

Usai menyerahkan berita acara, Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan hasil rapat pleno tersebut ke DPRD Sumut untuk selanjutnya memproses surat pelantikan.

“Dengan penyerahan berita acara penetapan tersebut ke DPRD Sumut untuk menyiapkan pelantikan Gubsu dan Wagubsu terpilih, maka tugas KPU Sumut telah usai.
Kami menyampaikan rasa terima kasih kepada dua pasangan cagub-cawagub dan tim pemenangannya, parpol, serta Polda Sumut dan Kodam I Bukit Barisan yang mendukung kesuksesan pelaksanaan Pilgubsu 2018,”ujar Mulia seraya meminta maaf jika ada kekurangan pihaknya sebagai penyelenggara pemilu.(ndo)

Pos terkait