Medan,BN-Holding Perkebunan Nusantara beserta anak perusahaannya menggelar sharing session dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI. Kegiatan ini mengambil tempat di Auditoriun Kantor Direksi PTPN IV, Kamis (27/07/2017).
Acara yang bertemakan sharing session Peran Bidang Perdata Kejaksaan RI dan Tata Usaha Negara Dalam Mendukung Kegiatan Usaha PT Perkebunan Nusantara III ( Persero) dan Anak Perusahaannya dihadiri langsung oleh Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Isran Yogie Hasibuan serta beberapa personelnya Nanang Sigit Yulianto, Abdul Mubin dan Bagus Priyonggo.
Dalam sambutannya, Direktur Komersil PTPN IV Umar Affandi mengatakan diharapkan dengan adanya kegiatan ini mampu memberikan pemahaman kepada PTPN III (Persero) dan anak perusahannya mengenai tugas dan wewenang Jaksa Pengacara Negara yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perusahaan BUMN termasuk Holding Perkebunan Nusantara dan anak perusahaannya.
Direktur Pemulihan dan Perlindungan Hak pada Jamdatun Kejaksaan Agung RI, Isran Yogie Hasibuan diawal pembukaan kegiatan ini menyampaikan salah satu yang menjadi latar belakang dilaksanakan kegiatan ini karena banyaknya permasalahan yang dihadapi Holding Perkebunan Nusantara dan anak perusahaannya khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Jamdatun dapat memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum (legal opinion, legal audit dan legal assistance), pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada Holding Perkebunan Nusantara dan anak perusahaannya”,ujar Irsan.
Selama sharing session berlangsung, peserta yang hadir tampak antusias berdiskusi dan tanya jawab dengan narasumber.
Acara ditutup dengan makan siang bersama dan selanjutnya Tim Jamdatun Kejaksaan Agung RI berangkat ke PTPN II untuk melakukan pembahasan mengenai aset PTPN II .(r/ndo)





