Palas – BN | Kisruh antara masyarakat plasma tahap satu desa Sungaikorang dengan bapak angkat PT.Mazuma Agro Indonesia (MAI) bagaikan sumber mata air yang tak pernah berhenti mengalir.
Hal tersebut disampaikan oleh ketua Koperasi Front Komonitas Indonesia Mandiri(Kop.Fkim) Padang Lawas Darwin Hasibuan didampingi ketua bidang usaha Dayan Hasibuan saat dikonfirmasi disekretariat Jalan KH,Dewantara no:35 Sibuhuan Kabupaten Padang Lawas mengatakan,kita sudah merasakan penderitaan yang cukup pahit jadi anak angkat,dan kita sudah menempuh jalur penyelesaian yang begitu panjang,baik itu secara persuasive maupun secara jalur hukum.
Kata Darwin mengisyaratkan,beberpa tahun kita merasakan penerimaan gaji pemerataan hanya Rp 500 ribu,padahal nilai tukar rupiah sudah jauh berubah sejak datangya krisis moneter,disamping itu tanaman sawitpun sudah mulai mengegreg,namun gajian kita tetap saja Rp 500 ribu setiap bulannya. Lantas sisanya kemana tanyaknya kembali.
Atas dasar semua itu maka kita kembali mengirimkan surat kepada pt.mai tertanggal 08 Oktober 2017 dengan nomor: 098/Kop,FKIM PALAS/X/2017 yang tujuannya supaya lahan yang diserahkan semula 2000 Ha dikembalikan kekoperasi.
Dalam surat tersebut ada tiga point penting yang kami tekankan yakni,berdasrkan penyerahan lahan 2000Ha oleh masyarakat Desa Sungai Korang dihitung tidak termasuk jalan-jalan kebun,oleh sebab itu sesuai dengan pokok surat diatas setelah dilakukan pengukuran untuk plasma 25 orang dan 3 fasilitas umum desa Sungaikorang tahap pertama,terdapat kekurangan luas lahan lebih kurang 1,78Ha,sesuai dengan luas jalan yang ada pada kapling plasma tahap pertama untuk 28 kapling.
Untuk tidak mengganggu kinerja kedua belah pihak dilapangan diminta kepada PT.Mai selaku bapak angkat menunjukkan lahan kekurangan tersebut diatas sesuai dengan peta yang ada pada kamidan peta yang dimiliki pinbun.
Bahwa berdasrkan perjanjian penyerahan lahan tahun 2005 seluas 2000 Ha,(500 Ha untuk plasma atau anak angkat masyarakat desa Sungai Korang atau sama dengan 250 kapling),maka dengan tegas kami meminta PT.MAI supaya menunjukkan lahan yang seluas 500Ha dimana kepemilikannya dipentukkan untuk plasma desa Sungaikorang,agar pengelolaannya melalui koperasi Fkim,sesuai dengan undang-undang no:39 tahun 2014 Jo peraturan kementerian pertanian no:29 tahun 2016.
Karena menurut Darwin sangat miris kita menndengar kenyataanya bahwa dari total plasma tahap satu desa Sungaikorang yang semula sebanyak 250 kapling,ternyata hanya sebanyak 28 kapling saja yang kepemilikannya masyarakat desa Sungaikorang,selebihnya telah beralih kepemilikannya kepada PT.Mai,untuk itu Kop.FKIM dan para ahli perkebunan akan melakukan pengkajian ulang tentang hak masyarakat adat sekitar perkebunan.
Dan untuk mendapatkan hasil yang lebih konpotitip maka surat akan kita teruskan ke berbagai insitusi terkait salah satunya kementerian pertanian C.q Dirjen Perkebunan Jl.Ragunan No: 03 di Jakarta. pungkasnya
Pihak management PT.MAI selaku area manager Barsori Plus Mujiono Putra SP saat dikonfirmasi via hanphon pribadinya Sabtu (14/10),sedang berada diluar jangkauan alias tidak dapat dihubungi.(Ali)





