Proklamasi K Naibaho Dilantik Jadi Anggota DPRD Medan

Medan, BN- Proklamasi K Naibaho dilantik menjadi anggota DPRD Kota Medan Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Waginto yang meninggal dunia tahun lalu, dalam Rapat Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Henry Jhon Hutagalung, Rabu (21/3/2018).

Pembacaan sumpah jabatan dipimpin Ketua DPRD disaksikan perwakilan Polrestabes Medan, Kodim 0201/BS, PN Medan dan lainnya dan dihadiri Wakil Walikota Medan, Akhyar Nasution.

Bacaan Lainnya

“Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” ujar Henry Jhon Hutagalung saat memandu sumpah jabatan yang diikuti Proklamasi Naibaho.

Sebelumnya, dalam rapat itu Hutagalung mengingatkan bahwa sumpah yang diucapkan mengandung amanah dan tanggung jawab besar, sehingga harus diemban dengan baik.

Menjadi anggota DPRD Medan harus bisa mengemban tanggungjawab sebagai wakil rakyat, berani memperjuangkan aspirasi rakyat dan mau bekerja keras demi kepentingan rakyat.

Usai diambil sumpah jabatannya, Proklamasi menandatangani berita acara pelantikan, dilanjutkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Medan. Setelah itu Naibaho dipersilahkan duduk di kursi dewan yang sudah dipersiapkan bersama anggota dewan lainnya.

Di akhir rapat paripurna, pimpinan serta anggota DPRD Medan lainnya bergantian mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik.

Usai pelantikan, Wakil Ketua DPC Gerindra Kota Medan itu digiring untuk melihat ruang kerjanya di lantai IV di samping ruangan Godfried E Lubis. Proklamasi langsung didudukkan di Komisi A dan menjabat Wakil Ketua Komisi A. (ft)

 

Pos terkait