Polres Bireuen Tangkap Tujuh Pelaku Illegal Loging

Bireuen-BN.

Polres Bireuen dalam operasi selama sepekan berhasil menangkap tujuh pelaku illegal logging atau pembalakan liar di sejumlah lokasi terpisah di Kabupaten Bireuen.

Bacaan Lainnya

Adanya penangkapan tujuh pelaku illegal lagging diungkapkan Kabag Ops Polres Bireuen, Kompol  Mohd Rayid yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Riski Andrian dan Kasat Intelkam AKP Zakirul Fuad dalam Konferensi Pers di Mapolres Bireuen, Senin (5/2). Ke tujuh pelaku yang sudah diamkan pihaknya itu , masing-masing IS, MF, IF, MW, MI, ZI dan KM yang seluruhnya warga Kabupaten Bireuen.

Dikatakan barang bukti yang berhasil diamankan berupa, dua  truk jenis colt diesel, satu  unit mobil pick-up, satu unit mobil Hardtop, Empat  unit gergaji mesin dan tiga jeriken minyak solar yang digunakan selama kegiatan illegal logging.

Para pelaku illegal loging ditangkap di beberapa lokasi, seperti di Kecamatan Peudada, Peusangan dan Peusangan Selatan, “Ada yang dtangkap saat membawa kayu dengan sepada motor yang di modifikasi khusus untuk bisa mengangkut kayu hasil tebangan,” ucap Kompol Mohd Rasyid seraya mengaku, jika pelakunya

Polisi juga mengamankan sejumlah kayu sitaan. Ada 30 batang kayu balok jenis rimba campuran yang diamankan ke Polres termsuk 11 batang balok tem olahan dan 67 lembar papan rimba campuran.

“Tersangka ditangkap di beberapa lokasi saat sedang membawa kayu-kayu tersebut dengan sepeda motor yang telah dimodifikasi khusus. Mereka mengaku ada yang baru menebang kayu ilegal,” ujar Kompol , dan juga “pemain” lama.

Para pelaku, disebunya, akan  dijerat dengan Pasal 88 huruf, b dan c undang-undang Republik, Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling singkat, satu  tahun dan paling lama, 5 tahun.”Denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak  Rp 2,5 miliar,” papar Mohd Rayid.

Kasat Reskrim Riski Andrian menjawab media ini, mengatakan dalam penelusurannya ke Kecamatan Peudada selain menangkap pelaku illegal legging, juga ditemukan satu unit kilang kayu liar, dan langsung memasang  police line di lokasi tersebut, namun tidak disebutkan pemiliknya,  apakah namanya, ada diantara tujuh orang yang ditangkap itu.

Pihaknya juga melakukan penelusuran ke pedalaman Desa Ara Bungong Peudada dan mendapati lokasi penambangan galian C, yang disebutnya sudah memilki izin OP dari Propinsi Aceh, kendati pengerukan material  sempat terhenti, menyusul kehadiran aparat Polres Bireuen ke kawasan itu. Kendati demikian, media ini belum melakukan konfirmasi ke Kabid Perizinan di Instasi terkait untuk memastikan ada tidaknya izin OP.

(Maimun Mirdaz)

 

Pos terkait