Pj Sekda Siantar Klarifikasi Pemberitaan Terkait PSBB

SIANTAR I bongkarnews.com – Pj Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar,  Basarin Yunus Tanjung melalui Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pematangsuantar , Drs. Daniel H Siregar mengklarifikasi pemberitaan di salah satu media terkait adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di empat kecamatan di Kota Pematangsiantar yang mulai diajukan.

Dalam hasil rapat perumusan rencana aksi pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Pematangsiantar, Kamis (4/6/20) di Ruang Data.

Bacaan Lainnya

“Kita ketahui bersama bahwa Kota Pematangsiantar ini yang tidak termasuk Kota untuk menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Karena kita sama melihat aktivitas masyarakat di Pematangsiantar ini sesungguhnya lebih longgar dibandingkan dengan daerah yang menerapkan PSBB. Kalau aktivitas yang lebih longgar ini kita wujudkan menjadi kerja yang lebih produktif dengan tetap menjaga disiplin yang kuat dalam protokol kesehatan ini, maka kami berharap mari kita bersama sama menjadikan kota yang kita cintai ini lebih baik untuk menormalisasi situasi saat ini,” terangnya.

Dirinya juga mengatakan tentang rapat bersama Forkopimda serta para Tokoh Agama dan hasilnya sejumlah poin yang akan dilakukan dimana tidak mengusulkan PSBB dikarenakan Kota Pematangsiantar saat ini masuk dalam zona merah penyebaran Covid 19,

Dan lanjutnya tidak termasuk daerah yang akan menerapkan New Normal. Kota Pematangsiantar akan menunggu petunjuk pemerintah atasan dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara.

” Kita menunggu Arahan Gubernur tentang aturan yang berlaku dikota Pematangsiantar, sebagai langkah cepat mengantisipasi penyebaran Covid 19 dikota Pematangsiantar maka akan digodok Peraturan Walikota (Perwa) tentang penegakan Disiplin bagi Masyarakat kota Pematangsiantar untum tetap mematuhi Protokol Kesehatan seperti wajib memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan lain sebagainya”, ujarnya.

Semua pihak diharapkan akan bekerja ekstra untuk mengedukasi masyarakat agar Warga Kota Pematangsiantar dapat mematuhi aturan untuk dapat mengantisipasi makin meluasnya penyebaran Covid di Kota Pematangsiantar.

Terkait upaya penanganan dampak sosial Covid bagi earga, agar tetap mengikuti regulasi yang ada dan tetap sasaran dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Seperti hal- hal yang telah dilakukan selama ini seperti sosialisasi, posko, penyaluran bantuan warga terdampak akan tetap dilakukan tapi dengan semakin memaksimalkan protokol kesehatan.

Begitu juga himbauan kepada para pemilik usaha agar lebih dipertegas lago dalam menaati himbauan pemerintah.

Dimana lanjutnya payung hukum segera disiapkan untuk mengambil langkah – langkah lebih tegas lagi melibatkan Satpol PP, Dishub, TNI Polri dan instansi terkait lainnya.

Dan lebih dipertegas lagi bahwa penerapan New Normal di Kota Siantar belum diberlakukan mengingat masih zona merah dan tetap menunggu arahan Gubernur Sumut.

Hal-hal di atas merupakan rangkuman Rapat Tim Gugus Tugas yang dihadiri Walikota bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat dan lintas agama.

Pos terkait