Perubahan Permendikbud, Insentif 250 Guru Honor Tersendat

Sidimpuan, BN
Pasca keluarnya Permendikbud 8 Tahun 2017 tentang Juknis Dana BOS, gaji seluruh guru honorer yang bertugas di Sekolah Negeri Kota Padangsidimpuan menjadi tersendat karena adanya beberapa aturan baru yang harus disesuaikan, salah satunya dilengkapi dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.

Namun hal ini diabaikan oleh Pemko Padangsidimpuan dalam hal ini Dinas Pendidikan. Sehingga ratusan guru honorer yang sudah terdata di pusat atau yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta guru bersertifikasi Non PNS tidak menerima haknya hingga saat ini.

Bacaan Lainnya

Pemerhati Pendidikan Kota Padangsidempuan, Nasruddin Nasution alias Anas, sangat menyayangkan ketidaktahuan atau ketidakperdulian Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan terhadap regulasi yang berlaku.
Dikatakannya kejadian ini menunjukkan bahwa Dinas Pendidikan Padangsidimpuan telah salah kelola. “Inilah dampaknya kalau menempatkan pejabat-pejabat yang tidak memiliki kapasitas dan integritas,” tegasnya.

Anas menjelaskan, SK kepala daerah yang nantinya diberikan kepada guru honorer, bukan untuk pengangkatan CPNS, atau tenaga honor daerah. Namun untuk menyalurkan dana yang sudah ada. Artinya, adanya SK tersebut, tidak membebani daerah karena sudah ada alokasi anggaran dari pusat. Jadi, hanya untuk memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permendikbud agar para honorer bisa mendapatkan haknya melalui dana BOS.

Selain itu, lanjut dia, SK tersebut juga bisa dipakai untuk melengkapi berkas sertifikasi guru. Ia meminta Dinas Pendidikan untuk segera memproses pengeluaran SK Walikota, karena menyangkut hajat hidup banyak orang, khususnya ratusan guru honorer yang tidak bisa menerima gaji hingga hari ini.

Disarankannya agar memperioritaskan guru honor yang telah terdata di pusat atau yang telah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Alasannya, ada sekitar 250 orang guru honorer yang memiliki NUPTK dan guru sertifikasi non PNS yang telah mengabdi 6 sampai 10 tahun di seluruh SD dan SMP Negeri di kota Padangsidimpuan.

Selain itu NUPTK merupakan syarat kelengkapan administrasi yang harus dimiliki guru honor untuk bisa mendapatkan sertifikasi nonPNS dari pemerintah pusat.

Anas juga mengingatkan pihak dinas pendidikan agar jangan memanfaatkan situasi ini untuk mengambil keuntungan pribadi. “Jangan ada penyusupan atau guru honorer siluman, sebab nantinya akan menimbulkan masalah dan berhadapan dengan penegak hukum. Untuk itu saya minta agar Walikota dan Wakil Walikota di penghujung jabatannya, memberikan kenangan terindah buat guru honor di Padangsidimpuan,” tandasnya. (S.Pulungan)

Pos terkait