Kisaran, BN – Badan Pengelolahan Pendapatan Daerah (BPPD ) Kabupaten Asahan, berupaya menggenjot perolehan pajak daerah dengan melakukan sistem sosialisai secara langsung (door to door) kepada masyarakat yang menjadi wajib pajak.
“Adapun upaya yang dilakukan dengan mendongkrak wajib pajak dimaksud, melalui Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan, termasuk Pajak Hotel dan Restauran,” ujar Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Asahan, Mahendra, melalui Kabid Penagihan, Alpan Rezeki, Rabu (20/9/2017).
Menurutnya, Pemkab Asahan terus berupaya untuk menggenjot perolehan pajak daerah guna mencapai target 2017 sebesar Rp’40.304.737.319.
“Hingga akhir kwartal III, salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) itu telah mencapai Rp 22.771.868.286 atau 56,5 % dari target,” ujar Alpan Rezeki.
Di mana hingga 15 September, diketahui perolehan pajak daerah mencapai 56,50 % dari target hingga BPPD terus berupaya dan optimis untuk mencapai target di akhir tahun 2017 ini.
“Kita menerima perolehan pajak dari 11 sumber pajak yaitu Pajak Peneranagan Jalan (PPJ) sebesar Rp 11.036.341.000, Pajak Bumi Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan Rp 7.301.656.979, Pajak Hotel sebesar Rp 233.586.623, dan Pajak Restauran sebesar Rp 565.396.339.
Selanjutnya Pajak Hiburan Rp’228.135.533, Pajak Reklame Rp 423.444.634, Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan Rp’529.176.000, Pajak Parkir Rp’14.560.000, Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Rp 1.437.805.521, pajak air tanah Rp 1.001.763.657. Dedangkan perolehan dari pajak walet nihil.
Sementara itu, pada perolehan PBB, diketahui mencapai 57,95 % dari target sebesar Rp 12.600.000.000 dimana kontribusi PBB terhadap realisasi pajak daerah adalah 32%.
“Perolehan PBB merupakan urutan dua tertinggi setelah PPJ dan alhamdulillah melihat capaian di angka 57, 95 % terlihat meningkatnya kesadaraan masyarakat dan ini menjadi harapan kita bagi masyarakat agar menjadi masyarakat taat akan wajib pajak,”‘ujar Alpan. (IN)





