MEDAN I bongkarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan menilai maraknya reklame ilegal lantaran Pemerintah Kota Medan kurang melakukan pengawasan dan lemah menegakkan peraturan daerah (perda).
“Tidak ada sanksi pidana bagi pelanggarnya, sehingga banyak reklame berdiri. Seperti di trotoar, bahkan di zona larangan,”.kata Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, Rabu (24/10/2018).
Selain itu untuk memuluskan usahanya, pengusaha reklame terkadang sengaja memajang gambar-gambar pejabat TNI dan Polri yang memuat berbagai himbauan kepada masyarakat. Baru setelah itu perlahan-lahan gambar reklame berubah menjadi ajang bisnis. Hal ini sangat berdampak bagi pembangunan Kota Medan karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkurang.
Dia menambahkan, perda terdahulu tentang reklame tidak membahas sanksi bagi pelanggar. Tapi dalam rancangan perda terbaru yang saat ini masih dibahas, akan ada sanksi pidana bagi pengusaha reklame menyalah.
“Di perda reklame yang sedang dalam pembahasan ada sanksi pidananya, bagi pelanggar perda bisa dipenjara 6 bulan. Tindakan tegas harus ada agar ada efek jera bagi pengusaha nakal dan PAD dari reklame bisa diperoleh lebih besar lagi,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.
Dia juga menyoroti penertiban yang belakangan ini gencar dilakukan Pemko Medan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Sebab berdampak pada nasib pengusaha reklame dan para pekerja mereka.
Karena akibat penertiban tidak tahu apa yang harus dibuat, karena tidak ada solusi dan kebijakan pemko selanjutnya pasca penertiban. “Padahal usaha tidak boleh stagnan karena gaji karyawan, pembelian bahan yang harus dibayar dan biaya hidup lainnya harus terus berjalan,” ungkap Henry Jhon kepada wartawan, di ruang kerjanya.
Henry menghimbau, setelah ditertibkan, pemko harus mengarahkan pengusaha reklame untuk membangun di tempat yang legal sesuai aturan dan bebas KKN. “Kalau masih ada pajak terhutang segeralah ditagih, tapi berilah kepada pengusaha reklame lokasi yang resmi agar tidak gulung tikar,” terangnya. (ft)





