METRO | Bongkarnews.com – Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro menandatangani (teken) MoU Nota Kesepahaman tentang Penanganan Perkara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Metro, selasa, (10/03/2020).
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Ruang Kerja Walikota Metro dilakukan langsung oleh Walikota Metro Achmad Pairin bersama Riki S. Tarigan, SH., M.Hum., Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Metro, dan disaksikan oleh pejabat di lingkungan Kejari Metro, Wakil Walikota metro, Sekretaris Daerah, A Nasir AT serta seluruh pimpinan OPD di Kota Metro serta jajaran Kejari Kota Metro.
Disampaikan Walikota Metro Achmad Pairin bahwa kesepakatan bersama ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Metro.
Dalam kesempatan tersebut, Kajari metro menyampaikan terima kasih kepada Pemkot metro yang telah memberikan kepercayaan nya kepada Kejari Metro sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan memberikan pendampingan hukum dalam menghadapi gugatan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara.
Kajari juga menyampaikan bahwa pada prinsipnya Kejari Metro siap mendukung kebijakan Pemkot Metro dalam pemerintahan dan pembangunan, serta mengharapkan terwujudnya sinergi yang baik antara Pemkot metro dan Kejaksaan Negeri Metro, serta Fokorpimda pada umumnya Pungkasnya.(Rizky)





