MEDAN I bongkarnews.com- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2020 bertempat di Kantor BPK Sumut Medan, Selasa (25/05/2021), yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Sumut Eydu Oktain Panjaitan.
Hadir dalam penyerahan LHP tersebut, Walikota Tebing Tinggi H. Umar Zunaidi Hasibuan, Ketua DPRD Basyaruddin Nasution bersama Sekdako Muhammad Dimiyathi, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Inspektorat Kamlan Mursyid, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian dan para OPD terkait.
Dalam sebutannya, Kepala BPK Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan hasil pemeriksaan BPK dan dari hasil pemeriksaan BPK tersebut terdapat beberapa catatan yang menjadi perhatian serius untuk Pemko Tebing Tinggi.
“Atas catatan tersebut, Pemko Tebing Tinggi langsung merespon dan menindaklanjuti segala permasalahan tersebut. Maka itu, BPK memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemko Tebing Tinggi Tahun 2020,” ucap Kepala BPK Sumut.
Atas keberhasilan ini, Kepala BPK Sumut memberikan apresiasi atas kerja keras Pemerintah, DPRD dan Jajaran Pemko Tebing Tinggi. Ia juga berharap agar kedepannya prestasi ini dapat lebih tingkatkan.
Selanjutnya, Ketua DPRD Tebing Tinggi Basyaruddin Nasution mengutarakan bahwa apa yang menjadi catatan BPK kepada Pemko Tebing Tinggi dan jajarannya adalah hal yang sangat berguna untuk perbaikan-perbaikan kedepannya.
“Kami boleh saja meraih prestasi-prestasi yang diajukan, namun yang terpenting adalah memperbaiki dan membuat semuanya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan-peraturan pemerintah,” terang Basyaruddin.
Usai menerima LHP, Walikota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan usai menerima LHP, menyebutkan bahwa dalam penyampaian laporan keuangan, kita harus melihat regulasi yang ada dengan tetap mengedepankan bahwa penatausahaan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pemeliharaan maupun penataan aset, serta persediaan barang dan cadangan yang ada, harus dilakukan dengan sebaik-baiknya.
“Tidak ada yang boleh terlewat, tidak ada yang boleh terlampaui. Demikian juga dengan pengadaan-pengadaan barang dan jasa, semuanya harus diukur kebenarannya, baik kualitas maupun kuantitasnya. Harus ada uji laboratorium yang dilakukan sehingga semuanya secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan tentang kualitasnya,” tandas Walikota.
“Dengan keberhasilan ini, tercatat Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah 5 kali meraih penghargaan LHP dengan predikat WTP dan 3 penghargaan diterima secara berturut-turut atas laporan keuangan hingga tahun 2020 dari BPK Perwakilan Sumut,” tambah H Umar Zunaidi. (Rst)