Pemkab Atam Hibahkan Tanah Kantor Mahkamah Syariah Kepada Mahkamah Agung RI

TAMIANG | Bongkarnews.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang (Pemkab Atam) menghibahkan tanah seluas 4000 M2 yang terletak di Komplek Perkantoran Pemkab Atam untuk kantor Mahkamah Syariah Kualasimpang kepada Mahkamah Agung RI. Acara penandatanganan Berita Acara Serah Terima dan Naskah Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang kepada Mahkamah Agung RI yang dilakukan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn dan DR.Drs.H.Aco Nur, SH, MH Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung berlangsung diaula Setdakab, Senin (15/10) di Karang Baru.

Bupati Aceh Tamiang menyampaikan berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, maka dibentuklah Peradilan Syariat Islam yang dilaksanakan oleh Mahkamah Syariah. “Berdasarkan pengamatan, Mahkamah Syariah Kualasimpang telah melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan kewenangannya dan berperan memperkuat penegakkan syariat Islam di Aceh, khususnya di Aceh Tamiang” kata Bupati

Bacaan Lainnya

Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Daerah, maka Pemkab Atam memberikan lahan kantor bagi Mahkamah Syariah. “Penyerahan aset ini sesuai dengan PP nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/ Daerah. Penyedian lahan ini sudah dimulai sejak 2009 melalui Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor 152 Tentang Penetapan Lokasi Tanah Pembangunan Kantor Mahkamah Syariah Kelas II Kualasimpang” kata Bupati.

Untuk kejelasan Aset, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Tamiang nomor 1756 tahun 2018 tentang Penetapan Daftar Penerima Bantuan Hibah, menghibahkan tanah senilai Rp 477.343.900,- kepada Mahkamah Agung RI melalui Mahkamah Syariah Kualasimpang.

“Semoga kinerja Mahkamah Syariah Kualasimpang menjadi semakin terpacu dan lebih baik lagi kedepannya” harap Mursil.

Turut hadir pada acara tersebut, Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI beserta rombongan, Ketua Mahkamah Syariah dan jajarannya, Wabup, Forkopimda Aceh Tamiang, Sekda dan para Ketua Mahkamah Syariah se-Aceh, Kakanmenag, Kepala BPN, Kepala BPS, Danyon Raider Khusus 111/KB, Dansubdenpom, dan Asisten Setdakab dan Camat. (AY)

Tek foto : Bupati Aceh Tamiang, Mursil, SH, M.Kn bersama Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, DR.Drs.H.Aco Nur, SH, MH saat menandatangi naskah hibah yang disaksikan Sekda, Ir. Razuardi, MT

Pos terkait